Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Menyimpang dari UUD 1945, UU BUMN Digugat ke MK

Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis menggugat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai telah menyimpang dari UUD 1945.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis menggugat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai telah menyimpang dari UUD 1945.

"Pengelolaan BUMN pascapemberlakuan UU No.19/2003 sudah menyimpang jauh dari konstitusi dan membahayakan perekonomian serta kemandirian bangsa," kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto.

Dia mengemukakan selama satu dasawarsa, BUMN telah terseret jauh menjadi kapitalistik, bahkan membuka keran bagi dominasi asing terhadap instalasi vital ekonomi negara.

Meskipun upaya privatisasi BUMN bukan sesuatu yang mudah, faktanya penguasaan asing melalui mekanisme privatisasi BUMN di bursa efek telah mendominasi 90% saham.

 

"Saham pemerintah terus terdelusi dan ini sama saja. Kalau dibiarkan terus akan membahayakan bagi kepentingan nasional".

Menurutnya, persoalan intinya adalah karena UU dan produk regulasi turunannya itu keliru secara basis epistem.

"Undang-undang ini jelas bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi karena pemerintah dan masyarakat kita tidak bisa kendalikan perusahaannya lagi," katanya.

AKSES berpendapat UU tersebut juga bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan karena mendorong konsentrasi aset pada segelintir orang.

Padahal jelas, hukum internasional yang diatur dalam International Court of Justice (ICJ) tahun 1997 dan juga Pasal 33 UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap hal itu.

"BUMN itu didirikan memang dengan tujuan yang berbeda dengan korporat swasta, jadi jangan disamakan dan semua dikapitaliskan. Secara isomorfis BUMN, jelas berbeda dengan korporasi swasta".

Secara motif dan tujuannya saja, UU BUMN sudah menyalahi konstitusi karena berulang kali disebutkan mengenai tujuan dari BUMN yang menyebutkan secara gamblang untuk mengejar keuntungan, misalnya pada Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 poin b, Pasal 4, dan Pasal 12.

"Dengan maksud agar BUMN kita dapat berkompetisi di tingkat global dan berdaya saing, kemudian menjual dan mendilusinya di pasar modal itu, jelas sudah 'ngawur' karena kita akan kehilangan semuanya. Kepemilikan dan sekaligus kontrol terhadap aset-aset nasional," ujarnya.

Suroto menegaskan BUMN yang saat ini beraset lebih dari Rp3.000 triliun harus segera dilindungi dan harus dipastikan oleh pemerintah mendatang mau menjalankan demokrasi ekonomi.

"Perayaan kemerdekaan yang kita peringati seperti sekarang ini harus kita maknai dalam tindakkan, bukan hanya manis dipidatokan saja. Saya berharap seluruh komponen bangsa yang peduli untuk bersama-sama mengajukan uji materi UU BUMN tersebut". (ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper