Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Sederhanakan Izin Usaha UMKM

Guna menjaga iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan, pemerintah tengah menggodok peraturan presiden (Perpres) tentang penyederhanaan perizinan usaha, khususnya perizinan usaha mikro kecil dan menengah.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung (kiri)/Bisnis.com
Menko Perekonomian Chairul Tanjung (kiri)/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA — Guna menjaga iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan, pemerintah tengah menggodok peraturan presiden (Perpres) tentang penyederhanaan perizinan, khususnya perizinan usaha mikro kecil dan menengah.
 
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan Perpres ini sudah masuk dalam harmonisasi. Rencananya, Perpres tersebut selesai pada akhir bulan ini, dan pembahasannya akan diagendakan dalam sidang kabinet terbatas.
 
“Seperti yang diketahui, 18 Juli yang lalu telah dilakukan rapat koordinasi mengenai penyederhanaan perizinan, dan sudah ditugaskan ke institusi terkait. Dari rapat lanjutan, kami sudah mengambil beberapa keputusan,” katanya, Rabu (20/8/2014).
 
Beberapa poin keputusan tersebut a.l. pertama, pengusaha mikro yang memiliki izin berhak mendapatkan jaminan perlindungan usaha dan kepastian hukum. Kedua, pengusaha mikro berizin berhak mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan.
 
Ketiga, pengusaha mikro berizin mendapatkan akses pemberdayaan dari pemerintah, maupun institusi-institusi bentukan pemerintah. Keempat, kemudahan membuat izin usaha. Menurut Chairul, pengusaha mikro hanya membutuhkan e-ktp saja.
 
Kelima, pembuatan izin usaha bagi pengusaha mikro dilakukan di kecamatan atau kelurahan, dan tidak dikenakan biaya alias gratis. Keenam, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan retribusi kepada pengusaha mikro berizin.
 
“Sementara, insentif untuk pengusaha kecil dan menengah itu prinsipnya sama. Kendati demikian, izinnya dikeluarkan di kabupaten/kota. Selain itu, usaha kecil menengah harus mencantumkan nomor pokok wajib pajak [NPWP] dalam izin usahanya,” tutur Chairul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper