Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Triwulan II, Pajak Rokok Jabar capai Rp639 Miliar

Realisasi dana bagi hasil pajak rokok ke Jawa Barat pada Triwulan I sudah mencapai Rp639 miliar.
Pabrik rokok kretek/JIBI
Pabrik rokok kretek/JIBI

Bisnis.com,  BANDUNG—Realisasi dana bagi hasil pajak rokok ke Jawa Barat pada Triwulan I sudah mencapai Rp639 miliar.

Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar, Iwa Karniwa mengatakan realisasi triwulan I ini artinya sudah mencapai 40,52% dari target penerimaan pajak rokok 2014 sebesar Rp1,578 triliun lebih.

“Kami sudah menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan I ke kabupaten/kota di Jabar yang besarnya mencapai Rp103 miliar lebih,” katanya pada Bisnis, Minggu (24/8/2014).

Menurutnya, pengalokasian dana bagi hasil pajak rokok ke kabupaten/kota tinggal menyisakan empat daerah yang belum mengajukan yakni Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

“Kami masih akan proses yang empat daerah ini,” katanya.

Sebagaimana pajak daerah provinsi lainnya, pajak rokok juga wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota dengan proporsi 30% untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota.

Penyaluran bagi hasil pajak rokok triwulan I kepada kabupaten/kota tersebut, akan dilanjutkan dengan penyaluran bagi hasil pajak rokok triwulan II yang realisasinya mencapai Rp526,291 miliar lebih

Agar pengalokasian mulus pihaknya meminta kabupaten/kota segera menganggarkan target penerimaan pajak rokok dalam APBD masing-masing. Nantinya pemanfaatan hasil pajak rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, 50% digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu, hasil pajak rokok juga digunakan untuk penegakan hukum oleh aparat berwenang. "Seperti untuk pembangunan dan pemeliharaan unit pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan sosialisasi bahaya merokok, hingga pembuatan iklan layanan masyarakat terkait bahaya merokok," paparnya.

Menurut Iwa, karena pemungutan pajak rokok ini baru pertama kali dilakukan, baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota banyak hal yang belum sepenuhnya dipahami aparat daerah di provinsi maupun kabupaten kota.

Dia mencontohkan tentang bagaimana pajak rokok ini disetorkan, diterima, dan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota hingga bagaimana hasil pemungutan itu dimanfaatkan.

Sementara itu, Komisi C DPRD Jabar meminta Dispenda Jabar terus memperkuat data sumber pendapatan asli daerah (PAD) Jabar.

Ketua Komisi C DPRD Jabar Diah Nurwitasari mengatakan saat ini data potensi yang ada belum seluruhnya valid. Karena itu ia meminta keakuratan dan potensi PAD harus diperhatikan serius. “Contohnya pajak rokok harus dihitung berapa yang terjual atau terdistribusi di Jabar,” katanya.

Sehingga menurutnya, transfer dari Kementerian Keuangan terkait cukai rokok, bisa sesuai dengan konsumsi masyarakat Jabar. Menurutnya hal yang sama, perlu dilakukan pula terhadap potensi PAD dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Selama ini, data bahan bakar kendaraan bermotor hanya diperoleh dari PT Pertamina.Padahal Pemprov harusnya punya data akurat, order bensin dari setiap SPBU. Memang saat ini tidak ada kewajiban penyetoran data dari SPBU ke Dispenda Jabar.

“Tetapi, Pemprov Jabar bisa mengecek ke lapangan untuk akurasi data tersebut. Agar, ada angka pasti perolehan PAD yang bisa diraih,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper