Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kerugian Negara, BPK & Penegak Hukum Kerap Beda Persepsi

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri mengungkapkan masih ada perbedaan persepsi antara BPK dengan aparat penegak hukum mengenai kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, TARAKAN – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri mengungkapkan masih ada perbedaan persepsi antara BPK dengan aparat penegak hukum mengenai kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

Soal kerugian negara, dia menuturkan ada perbedaan pemahaman menyangkut pengembalian uang negara. Bagi BPK, jika mengacu pada UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, masalah kerugian negara selesai secara administratif ketika pelaku perbuatan merugikan negara mengembalikan atau memulihkan aset negara.

Namun, ada kalanya aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri, memiliki pendapat lain. Mereka menginginkan agar kasus itu langsung dibawa ke ranah hukum.

Hasan mencontohkan dalam suatu kasus proyek pembangunan gedung pemerintah yang sudah dibayar penuh, ternyata ada beberapa pekerjaan yang belum selesai berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.   

“Ini memang dari sisi penegak hukum, maunya yang seperti ini jangan diselesaikan, tapi langsung dibawa ke ranah hukum. Kami lebih menganut prosedur amankan dulu. Kembalikan dulu, amankan. Dari sisi kerugian juga terpulihkan,” katanya, Selasa (26/8/2014).

Namun, lanjutnya, bukan berarti dalam laporan pemeriksaan, BPK lantas tidak menyampaikan adanya pekerjaan yang belum selesai. BPK akan tetap merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke proses hukum.

Adapun soal perbedaan persepsi tentang tindak pidana korupsi, Hasan menuturkan aparat penegak hukum kadang menghendaki laporan BPK selengkap mungkin, yakni meliputi modus operandi hingga siapa tersangkanya.

Padahal, lanjutnya, tidak mungkin BPK menyampaikan laporan selengkap hasil penyidikan karena akan memakan waktu sangat lama. Apalagi, lembaga auditor negara itu bukan penyidik.

“Kami biasanya asal sudah memenuhi unsur-unsurnya, seperti ada perbuatan melawan hukum, pelakunya jelas, merugikan keuangan negara, ada pihak yang diuntungkan, modus operandinya jelas, kami sampaikan,” jelasnya.

BPK, katanya, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penyidikan. BPK pun siap membantu untuk memperlancar proses itu.

Untuk itu, BPK terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memantau sejauh mana laporan BPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi sudah ditindaklanjuti. Jika belum, BPK akan menemukan masalah yang menjadi penyebab.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper