Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Terbitkan PMK Tentang Tidak Dipungut Cukai

Guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 163/PMK.04/2014 tentang perubahan atas PMK No. 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA—Guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 163/PMK.04/2014 tentang perubahan atas PMK No. 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.
 
Direktur Penerimaan dan Peraturan Bea Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan PMK No. 163/PMK.04/2014 tersebut bertujuan menyederhanakan sistem administrasi barang kena cukai (BKC)
 
“Sebelumnya, permohonan tidak dipungut cukai harus diajukan ke kantor pusat, dan tembusan Kanwil. Nah sekarang, cukup diajukan ke kantor pelayanan, dengan tembusan kanwil dan kantor pusat,” katanya, Rabu (27/08).
 
Hal itu tercantum dalam pasal 6 ayat 2, dimana pengusaha pabrik yang akan menghasilkan BKC dengan menggunakan bahan baku atau bahan penolong, harus menyampaikan rencana produksinya kepada Dirjen melalui kepala kantor dan kepala kantor wilayah yang mengawasinya.
 
Pasal lainnya yang diubah, yakni pasal 6 ayat 1, dimana cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari pabrik atau tempat penyimpanan, atau yang berasal dari impor apabila dimasukkan ke dalam pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
 
“Sementara untuk penambahan tempat penyimpanan dalam PMK baru pasal 6 ayat 1 itu sebenarnya lebih kepada konsistensi dengan pasal-pasal yang lain, sekaligus penyempurnaan alur PMK itu sendiri,” ujar Susiwijono.
 
Selain ketentuan pasal yang diubah, PMK baru itu juga menyisipkan pasal baru, yakni pasal 7a yang menyebutkan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dikenai sanksi.
 
Susiwijono menjelaskan sanksi dari pelanggaran ketentuan tidak dipungut cukai tersebut sesuai pasal 8 ayat 3 UU Cukai No. 39/2007. Dia mengaku penambahan pasal tersebut hanya sekadar mempertegas pihak terkait untuk menjalankan ketentuan PMK sebaik-baiknya.
 
“Jadi adanya pasal ini bukan karena banyak pengusaha yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai. Selama ini, sangat jarang adanya pelanggaran karena monitoring saat ini cukup kuat dengan dukungan sistem aplikasi cukai,” tuturnya.
 
Arbitrase Newmont
Selain itu, Kemenkeu juga menerbitkan PMK No. 170/PMK.01/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dan Arbiter Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Dari PT Newmont Nusa Tenggara dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara.
 
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 78/2014, Menteri Keuangan diberikan tugas oleh Presiden untuk menetapkan pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum dan pembentukan Tim Pelaksana serta mengatur tata cara pengadaan konsultan hukum dan arbiter.
 
Pelaksanaan seleksi awal tim kuasa hukum akan dilakukan oleh tim pelaksana, yang terdiri atas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), selaku koordinator. Kemudian, Wamen ESDM, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
 
Lalu, Kepala Biro Bantuan Hukum Kemenkeu, Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kemenko, Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Kemenhum-HAM dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung.
 
“Dengan keadaan yang mendesak, pengadaan konsultan hukum dan arbiter harus dilakukan secara cepat dan tepat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ujar M. Chatib Basri dalam PMK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper