Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKF Akan Atur Ulang Barang Strategis Kena Pajak

Pasca Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal di PP No. 31/2007, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berencana mengatur ulang barang kena pajak (BKP) yang masuk dalam kriteria barang strategis yang dibebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai.
Astera Primanto Bhakti /kemenkeu.go.id
Astera Primanto Bhakti /kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pasca Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal di PP No. 31/2007, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berencana mengatur ulang barang kena pajak (BKP) yang masuk dalam kriteria barang strategis yang dibebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Astera Primanto Bhakti mengatakan tengah mengkaji peraturan pemerimtah baru sebagai perubahan dari PP No. 31/2007. Dia mengaku telah mengundang para stakeholder dari seluruh sektor usaha. 

“Sebenarnya PP baru yang akan kami buat untuk mengatur barang kena strategis ini tidak berkaitan langsung dengan putusan MA. Kami melihat PP barang kena strategis ini memang perlu di-update. Makanya, kami mau lihat view-nya dari para stakeholder,” tuturnya, Rabu (27/8/2014).

Astera mengungkapkan pencabutan sejumlah pasal di PP No. 31/2007 menyebabkan tata cara pelaksanaan barang strategis menjadi simpang siur, meskipun UU PPN menyebutkan secara jelas barang-barang yang dikenakan PPN.

Dia berharap aturan dalam PP baru tersebut dapat memberikan penjelasan yang lebih detail bagi parastakeholder, sehingga tidak ada misleading terhadap barang kena pajak yang dikenakan PPN. Adapun, aturan baru tersebut lebih kurang selaras dengan putusan MA.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membatalkan sejumlah pasal di PP No. 31/ 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak PPN.

Akan tetapi, lanjut Astera, putusan MA tersebut justru salah dipersepsikan oleh berbagai pihak karena seakan-akan seluruh barang hasil pertanian tersebut dikenakan PPN. Padahal, yang dimaksud adalah hanya barang hasil pertanian yang masuk dalam kriteria barang strategis.

Di tempat yang sama, Kepala BKF Andin Hadiyanto mengklaim pengenaan PPN terhadap barang hasil pertanian tidak akan menambah jumlah pengusaha kena pajak (PKP) secara signifikan. Hal itu dikarenakan batas omzet untuk menjadi PKP menjadi Rp4,8 miliar.

“Jadi yang menjadi PKP baru itu tidak banyak karena threshold-nya itu diatas Rp4,8 miliar. Dengan demikian, petani itu enggak kena dampak karena jualannya itu di luar sistem administrasi PPN,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai positif upaya pemerintah melakukan inventarisasi terhadap barang kena pajak yang bersifat strategis tersebut.

“Setelah inventarisasi usulan barang strategis dari kementerian/lembaga, usulan itu kemudian dilanjutkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan agar tidak ada judicial review seperti sebelumnya itu,” jelasnya.

Kendati demikian, Yustinus menilai upaya BKF tersebut merupakan solusi jangka pendek. Dalam jangka menengah, dia berharap UU No. 42/2009 tentang PPN saat ini segera disinkronkan, sehingga barang hasil pertanian tidak lagi dikenakan PPN ke depannya.

Dengan kata lain, UU No. 42/2009 harus dikembalikan lagi seperti UU PPN sebelumnya, yakni UU PPN No. 8/1983, dimana barang yang bukan berasal dari hasil pabrikasi, asalnya barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, dan hasil agraria lainnya tidak diolah lebih lanjut, tidak termasuk dalam pengertian barang kena pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper