Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Minta OJK Tak Tetapkan Tarif Bawah Premi Asuransi Kerugian

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi pada beberapa lini usaha asuransi kerugian.nn
KPPU siap untuk mendukung OJK melalui ranah penegakan hukum persaingan usaha yang menjadi kewenanganya. /Bisnis.com
KPPU siap untuk mendukung OJK melalui ranah penegakan hukum persaingan usaha yang menjadi kewenanganya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi pada beberapa lini usaha asuransi kerugian.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU, Nawir Messi melalui surat resminya yang dilayangkan langsung kepada OJK pada Senin, (25/8/2014).

“KPPU menyarankan OJK untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi yang berlaku pada industri asuransi, agar mampu memberi ruang persaingan sehat dan menciptakan pelaku usaha yang efisien serta memberikan manfaat kepada konsumen secara keseluruhan,” tulis Nawir melalui siaran resminya, Rabu (27/8/2014).

KPPU juga menyarankan agar OJK mempublikasikan daftar perusahaan asuransi secara teratur berdasarkan tingkat kesehatan yang mampu menjamin keamanan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi di industri tersebut dengan baik.

Nawir mengatakan pendapat KPPU tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian KPPU dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor dan harta benda serta jenis resiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Sebagai gambaran, penetapan batas bawah tarif premi tersebut diatur melalui Surat Edaran OJK No. SE.06/D.05/2013 (SE 06) tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014.

Dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran besaran biaya akuisisi (komisi) serta batas atas dan batas bawah bagi tarif premi asuransi, dimana tarif batas bawah yang baru ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula.

“Yang menarik adalah, KPPU menemukan bahwa bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan tarif preminya pada batas bawah tersebut,” ungkap Nawir.

Menurutnya, hal itu menunjukkan besaran tarif batas bawah yang lama telah memadai, dan kompetisi tidak terjadi karena perusahaan asuransi menetapkan tarif yang relatif sama. Kebijakan batas bawah ini seolah menjadi sarana kartel harga dalam industri asuransi nasional.

KPPU memandang bahwa konsumen telah dan akan dirugikan dalam konteks ini, karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh tarif premi yang kompetitif.

Berdasarkan kajian KPPU, surat edaran tersebut didasari oleh kekhawatiran OJK akan keluarnya pelaku usaha asuransi dari pasar akibat perang tarif premi yang terjadi. KPPU menilai bahwa kekhawatiran tersebut dapat dinilai wajar, namun tidak perlu dipermasalahkan.

“Karena dengan dijaganya keterbukaan pasar, pelaku usaha akan terdorong untuk efisien dan memiliki daya saing pasar yang tinggi,” imbuh Nawir.

Lebih lanjut, kajian KPPU juga menjelaskan bahwa penetapan tarif batas bawah sering menjadi penghalang bagi perusahaan asuransi yang efisien dan mampu menawarkan tarif yang lebih kompetitif dan mungkin berada di bawah tarif batas bawah tersebut.

“Dalam hal ini, pelaku usaha di industri memang dapat terlindungi. Namun, konsumen akan menjadi korban karena tidak memiliki akses pada tarif premi yang lebih kompetitif,” ungkap KPPU.

Nawir menegaskan dalam mendukung kekhawatiran OJK atas perang tarif premi asuransi, KPPU siap untuk mendukung OJK melalui ranah penegakan hukum persaingan usaha yang menjadi kewenangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper