Bisnis.com, JAKARTA - Legislator tidak berhasil memutuskan besaran batas kepemilikan asing perusahaan asuransi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian (RUU Perasuransian).
Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengatakan kegagalan menentukan besaran batas pemilikan asing disebabkan perbedaan keinginan dari pemerintah dan DPR.
“Pemerintah usulnya 80%, DPR usulnya 49%, jadinya ya enggak ketemu,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Rabu (27/8/2014).
Oleh sebab itu, Harry melanjutkan, batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian tersebut diamanatkan untuk diatur dalam peraturan pemerintah. “Sebelum mengeluarkan PP, pemerintah wajib konsultasi kepada DPR dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” imbuhnya.
Menurutnya, konsultasi kepada DPR diperlukan untuk mengetahui kondisi masyarakat. Sedangkan konsultasi kepada OJK untuk memahami kondisi terbaru dari industri asuransi. DPR juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang PP tersebut setiap 5 tahun sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel