Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Penerimaan Negara: Tak Bisa Langsung Dibentuk Pemerintah Baru

Walaupun pemerintah saat ini tengah menyelesaikan peta jalan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang ditergetkan rampung 10 Oktober 2014, pemerintah baru tidak bisa langsung mengeksekusi pembentukannya karena butuh perubahan beberapa undang-undang.
Bisnis.com, JAKARTA Walaupun pemerintah saat ini tengah menyelesaikan peta jalan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang ditergetkan rampung 10 Oktober 2014, pemerintah baru tidak bisa langsung mengeksekusi pembentukannya karena butuh perubahan beberapa undang-undang.
 
Apapun bentuk dari BPN tersebut, Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan keputusan nantinya harus melalui perubahan undang-undang pajak ataupun cukai yang dilakukan pemerintah dengan DPR.
 
Formatnya apa itu nanti pemerintah baru, tapi harus melalui UU. Untuk saat ini internal Kemenkeu dan tidak akan ada ajuan ke DPR, ujarnya.
 
Terkait format, Bambang mengatakan tax policy harus tetap di bawah kendali menteri keunagan. Hal ini dikarenakan sebagai bendahara umum negara, menteri keuangan harus mengetahui pengeluaran maupun pemasukan untuk menjaga stabilitas fiskal.
 
Selain itu, dia bisa menjaga agar BPN yang terbentuk nantinya tidak over agresif dengan menaikan tarif yang justru berisiko memukul sektor industri. Dengan demikian, menkeu tetap bisa memantau kondisi perekonomian yang sedang diinginkan pemerintah, baik ekspansi atau kontraksi.
 
Jangan sampai belanjanya dia tahu tapi uangnya masih ngira-ngira.
 
Sebelumnya, Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany mengatakan, walaupun masih koordinasi dengan menkeu, anggaran dari BPN terpisah dari anggaran Kemenkeu yang selama ini terjadi. Dengan demikian, lanjut dia, keluwesan pemakaian anggaran untuk memaksimalkan penerimaan pajak dapat dengan mudah dilakukan.
 
Dengan model seperti itu, Fuad menegaskan akan ada pula fleksibilitas dalam penambahan sumber daya manusia untuk proses ekstensifikasi karena selama ini terkekang oleh birokrasi yang cenderung lama dan rumit saat DJP berada di bawah kemenkeu.
 
Selain itu, pegawai yang ada dalam badan administrasi perpajakan tidak akan masuk dalam jajaran pegawai negeri sipil (PNS). Dengan model pengelolaan seperti swasta, organisasi akan lebih dinamis karena menggunakan sistem kompetensi dan kinerja pegawai.
 
Fuad mengeluhkan selama ini dia tidak bisa berbuat banyak jika ada pegawai pajak yang tidak menunjukkan kinerja yang baik. PNS di Indonesia itu sangat protektif, terlalu dilindungi sama undang-undang. Dia tidak bisa dipecat begitu saja padahal kinerjanya tidak bagus. Ini inti persoalannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper