Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PORTAL NSW: Ini Tiga Opsi Pengelolaan

Kementerian Keuangan melalui tim persiapan operasional mengusulkan tiga opsi model pengelolaan terhadap satuan kerja khusus Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW).
Saat ini, baru tujuh negara anggoa ASEAN yang sudah memiliki dan menerapkan sistem NSW. /portcalls.com
Saat ini, baru tujuh negara anggoa ASEAN yang sudah memiliki dan menerapkan sistem NSW. /portcalls.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan melalui tim persiapan operasional mengusulkan tiga opsi model pengelolaan terhadap satuan kerja khusus Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW).

Portal INSW adalah sistem yang mengintegrasikan informasi proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. Portal ini juga menjamin keamanan data dan informasi, sekaligus memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 

Data dan informasi tersebut antara lain meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/bandar udara, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. 

Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan masih mengkaji opsi model pengelolaan tersebut. Kendati demikian, keputusan akan segera diambil mengingat PP-INSW harus sudah berjalan efektif paling lambat 17 Juli 2015. 

“Secara hukum, pembentukan badan INSW itu sudah ada karena sudah diterbitkan peraturan presidennya. Cuma cara kerjanya seperti apa itu masih dibahas, dengan biro Kemenkeu terkait, seperti Biro Kelembagaan dan Ditjen Anggaran,” jelasnya, Senin (01/8/2014).

Berikut ini tiga opsi model pengelolaan tersebut.

Pertama, pengelolaan mandiri. Dengan kata lain, PP-INSW akan memiliki fungsi yang lengkap dalam membangun, mengembangkan, maintenance, pengoperasian dan menjamin keberlangsungan layanan sistem di portal INSW.

Kedua, model pengelolaan menggunakan operator atau pihak ketiga, dengan pengadaan operator setiap setahun sekali. Dengan model ini, portal INSW dibangun dan dioperasikan oleh operator yang ditunjuk, sesuai standar operasional PP-INSW.

Nantinya, persiapan infrastruktur seperti data centerhardwaresoftwarenetwork dan lain sebagainya, akan disiapkan dan dimiliki oleh PP-INSW. Bahkan, perangkat pendukung operasional lainnya, seperticontact center dan helpdesk juga akan disiapkan.

“Hanya saja, untuk opsi kedua ini, kecenderungan kompetensi hanya dimiliki Operator yang sama sangat tinggi mengingat  Dengan kata lain, PP-INSW tidak bisa lepas dari operator atau vendor yang sama, setiap tahunnya,” tuturnya.

Ketiga, model pengelolaan menggunakan operator, dengan pengadaan operator secara periodik. Berbeda dengan opsi kedua, opsi ini mewajibkan operator untuk menyiapkan seluruh infrastruktur, dan pada akhir masa kontrak diserahkan kepada PP-INSW.

Sebagai ketua tim kerja persiapan operasionalisasi PP-INSW tersebut, Susiwijono mengaku rentang waktu yang diberikan dalam menyiapkan cukup sempit. Kendati demikian, dia optimistis bisa mengejar pemenuhan syarat dan dokumen administrasi rampung tahun ini.

Seperti diketahui, ditetapkannya Lembaga Pengelola yang permanen beserta kelengkapannya merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 76/2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window, yang diterbitkan pada 17 Juli 2014.

Di samping itu, Susiwijono menjelaskan PP-INSW juga merupakan bagian dari amanat kesepakatan di tingkat regional ASEAN dalam meningkatkan kinerja pelayanan ekspor-impor, yakni implementasi ASEAN Single Window (ASW) pada 2015.

Saat ini, baru tujuh negara anggoa ASEAN yang sudah memiliki dan menerapkan sistem NSW. Sementara itu, hanya empat negara yang menyatakan terintegrasi dalam ASW, antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia dan Thailand.

“Rencananya, Protocol on Legal Framework (PLF) sudah difinalisasi, dan akan ditandatangani oleh Menteri Keuangan dari seluruh Negara ASEAN pada akhir tahun ini. Makanya, kami mempercepat penyelesaian bentuk kelembagaan PP-INSW ini,” ujar Susiwijono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper