Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Keuangan Kemenperin WTP Lagi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pada 2013.

Bsnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pada 2013.

Kemenperin memperoleh status WTP sejak 2008. Piagam WTIP keenam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima Menteri Perindustrian M.S. Hidayat dari Wakil Presiden Boediono di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat (12/9/2014).

 “Kemenperin bertekad meningkatkan akuntabilitas keuangan, pelayananpublik, dan inisiatif anti korupsi melalui berbagai langkah yang dilakukan secaraberkesinambungan,” ucap Hidayat dalam siaran pers, Sabtu (13/9/2014).

Upaya Kemenperin untuk mempertahankan predikatWTP yakni dengan menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian No. 827/M-IND/11/2009 tentang Rencana Aksi mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Departemen Perindustrian 2009.

Selain itu,Instruksi Menteri Perindustrian No. 472/M-IND/8/2010 tentang Rencana Aksi mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian 2010, serta Instruksi Menteri Perindustrian No. 319/M-IND/6/2011 tentang Rencana Aksi Mempertahankan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian 2011.

Hidayat menyatakan upaya mempertahankan opini WTP menjadi komitmen mulai dari pimpinan tertinggi dan seluruh staf Kemenperin. “Pemberian opini WTP harus dapat memotivasi jajaran Kemenperin untuk mempertahankan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan yang transparan,” ujarnya

Opini BPK merupakan pengakuan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan sesuai dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper