Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Porsi Asing di Perusahaan Asuransi Belum Jelas

Pembatasan porsi kepemilikan investor asing di perusahaan asuransi patungan Indonesia masih tanda tanya sampai saat ini kendati seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyetujui draf RUU Perasuransian.
/bisnis.com
/bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA-- Pembatasan porsi kepemilikan investor asing di perusahaan asuransi patungan Indonesia masih tanda tanya sampai saat ini kendati seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyetujui draf RUU Perasuransian.
 
Dalam rapat kerja di DPR pada Senin (15/9), sembilan fraksi di komisi XI memberikan pandangan akhir terhadap RUU Perasuransian kepada perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
Dari pandangan akhir sejumlah fraksi tersebut, belum disinggung mengenai besaran porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi patungan. Porsi tersebut akan diatur di Peraturan 
Pemerintah yang dibuat pemerintah berdasarkan konsultasi dengan OJK dan DPR.
 
Peraturan itu merupakan peraturan pelaksana dari UU Perasuransian yang baru atau menggantikan UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam RUU Perasuransian, amanat pembuatan PP itu diatur dalam Pasal 7.
 
Pasal itu mengharuskan badan hukum asing yang memiliki perusahaan asuransi di Indonesia merupakan perusahaan asuransi yang memiliki usaha sejenis atau memiliki anak usaha di bidang asuransi.
 
Abdilla Fauzi Achmad, anggota Komisi XI DPR, berpendapat investor asing di perusahaan patungan tidak menjadi pemegang saham mayoritas. “Kalau saya mengusulkan hanya 40%,” kata Fauzi yang juga menjadi Sekretaris Panitia Kerja RUU Perasuransian tersebut.
 
Pada saat ini, batas kepemilikan asing sebesar 80% seperti yang diatur dalam peraturan pelaksana UU No.2/1992 yaitu PP No.63/1992 tentang Perubahan Atas PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper