Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tolak PMN Sebesar Rp5,23 Triliun untuk PLN

DPR akhirnya menolak usulan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT PLN (Persero) sebesar Rp5,23 triliun. Dengan demikian PLN masih punya PR besar mencari dana investasi di tengah ancaman krisis listrik.

Bisnis.com, JAKARTA - DPR akhirnya menolak usulan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT PLN (Persero) sebesar 5,23 triliun. Dengan demikian PLN masih punya PR besar mencari dana investasi di tengah ancaman krisis listrik.

Seandainya PMN untuk PLN disetujui, rerata gap funding investasi PLN bisa menciut menjadi 34% dari 43%. Dana PMN itu tadinya juga diharapkan bisa menambal kondisi debt to equity ratio (DER) PLN.

Saat ini, posisi DER PLN sudah terlampau tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis di Asean. DER perusahaan pelat merah itu mencapai 255% sedangkan reratanya ada di bawah 100%.

Posisi DER yang tinggi akan membuat perseroan sulit mencari ruang untuk mengajukan fasilitas pinjaman. PMN dianggap lebih ringan dari segi bunga dan durasi pengembalian.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto mengatakan data yang disampaikan PLN kurang komprehensif dan detail.

"Diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015," katanya dalam rapat kerja dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (17/9/2014).

Dalam rapat pembahasan sebelumnya, anggota dewan mengkritisi pemanfaatan PMN untuk memperbaiki DER PLN yang dinilai tak produktif.

Selain mengusulkan PMN, Kementerian BUMN juga mengajukan permohonan SLA untuk PLN senilai Rp3,28 triliun. Rinciannya Rp498,7 miliar untuk kegiatan baru (pipeline) dan kegiatan lanjutan (on going) senilai Rp2,79 triliun.

Terkait hal itu DPR tak menyetujui maupun menolak tetapi mempersilahkan Kementerian untuk meneruskannya ke Badan Anggaran DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper