Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong Multifinance Tak Hanya untuk Kredit Motor & Mobil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan pembiayaan tidak hanya memberikan kredit konsumsi seperti kredit motor dan mobil tetapi juga kredit jangka panjang lain.
Pengembangan surat utang jangka panjang nasional perlu dilakukan, termasuk aturan untuk mendukung hal itu tentu harus disempurnakan dan diperbaiki. /Bisnis.com
Pengembangan surat utang jangka panjang nasional perlu dilakukan, termasuk aturan untuk mendukung hal itu tentu harus disempurnakan dan diperbaiki. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan pembiayaan tidak hanya memberikan kredit konsumsi seperti kredit motor dan mobil tetapi juga kredit jangka panjang lain.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad menjelaskan pentingnya pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) sebagai sumber pendanaan jangka panjang selain bank.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada gap pada pembiayaan sektor ril jangka panjang dengan sumber pendanaan yang mayoritas dipasok oleh kredit perbankan. Padahal, bank hanya memiliki sumber dana jangka pendek.

"Ke depan, perlu mencari model sumber pendanaan untuk pembangunan baru karena ketergantungan kepada kredit bank sangat besar dan mencolok sejak puluhan tahun," ungkapnya dalam sambutan pada Investor Summit di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Menurutnya, deposito perbankan mayoritas masih jangka pendek. Kesulitan kemudian dihadapi oleh bankir karena harus mentransformasi kepada pembiayaan jangka panjang.

Untuk itu, dia menyebut perlu dibangun model pembiayaan pembangunan baru untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur jangka panjang di luar bank terutama dari pasar modal dan IKNB yang memiliki dana jangka panjang seperti asuransi, dana pensiun dan perusahaan multifinance.

OJK tengah memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan multifinance yang selama ini fokus mengucurkan kredit konsumsi agar mengubah menjadi kredit infrastruktur.

"Kami dorong dengan aturan yang disiapkan perubahan ini untuk bergerak membiayai sektor produktif," paparnya.

Hal tersebut, sambungnya, akan memperkaya pasar modal. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu akan menerbitkan surat utang jangka panjang di pasar modal.

Surat utang itu, katanya, dapat menjadi sumber pendanaan jangka panjang yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Dengan begitu, pengembangan surat utang jangka panjang nasional perlu dilakukan, termasuk aturan untuk mendukung hal itu tentu harus disempurnakan dan diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper