Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD 2015: Menkeu Tetapkan Defisit Kumulatif 0,3%

Menteri Keuangan M. Chatib Basri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar 0,3% dari proyeksi PDB 2015.
Ilustrasi proyek APBD/Istimewa
Ilustrasi proyek APBD/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Keuangan M. Chatib Basri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar 0,3% dari proyeksi PDB 2015.

Hal Tersebut  dituangkan dalam PMK nomor 183/PMK.07/2014 yang berlaku sejak saat diundangkan pada 2 September 2014, sebagaimana dimuat di situs resmi Kemenkeu, Sabtu (20/9/2014).

Menkeu juga membagi batas maksimal defisit APBD TA 2015 masing-masing daerah berdasarkan kategori kapasitas fiskal.

Untuk kategori sangat tinggi, Menkeu menetapkan defisit sebesar 6,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2015. Untuk kategori tinggi, Menkeu menetapkan defisit  5,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2015.

Untuk kategori sedang, defisit yang ditetapkan adalah 4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2015. Sedangkan untuk kategori rendah, batas defisit yang ditetapkan adalah sebesar 3,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2015.

Batas maksimal defisit APBD TA 2015 inilah yang kemudian akan menjadi acuan masing-masing Daerah dalam menetapkan APBD TA 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper