Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APPARINDO: Pendapatan Pialang Asuransi Diperkirakan Turun 20%

AAkibat dari pengaturan tarif premi asuransi oleh regulator, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) memperkirakan akan ada penurunan pendapatan pada perusahaan pialang asuransi di Indonesia sebesar 20% hingga akhir tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA—Akibat dari pengaturan tarif premi asuransi oleh regulator, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) memperkirakan akan ada penurunan pendapatan pada perusahaan pialang asuransi di Indonesia sebesar 20% hingga akhir tahun ini.

Tim Penasihat Khusus Apparindo Freddy Pieloor mengatakan jika dibandingkan dengan tahun 2013, perusahaan pialang asuransi dipastikan mengalami penurunan pendapatan pada tahun ini. “Estimasi saya penurunannya sekitar 10% sampai 20%,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (22/9/2014).

Freddy menjelaskan, penurunan pendapatan terjadi karena adanya penurunan biaya komisi kepada pialang asuransi dari yang sebelumnya 25% menjadi 15% dari premi. Meskipun ada kenaikan premi, tidak lantas meningkatkan pendapatan perusahaan pialang, sebab kebanyakan nasabah tidak menaikkan preminya, tapi malah menurunkan proteksi.

“Kebanyakan nasabah malah menurunkan coverage-nya, agar tetap bisa membayar premi yang sama dengan tahun sebelumnya,” katanya.

Hal tersebut menurut Freddy, bukan hanya memberi dampak buruk bagi perusahaan pialang asuransi, tapi juga pada nasabah. Banyak nasabahnya menjadi underinsurance. Dia mengatakan, beberapa nasabahnya bahkan memilih untuk tidak lagi membeli asuransi dan melakukan self insurance, yakni mengelola risikonya sendiri.

Sebagai gambaran, pengaturan tarif premi asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK No. SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014. Peraturan tersebut dikeluarkan OJK Desember tahun lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis dari Apparindo, sepanjang Februari hingga April tahun ini terdapat 33 polis asuransi harta benda yang tidak diperpanjang karena perusahaan memilih untuk self insurance. Data tersebut dihimpun dari perusahaan pialang asuransi yang tergabung dalam Apparindo.

Keputusan self insurance tersebut, sambung Freddy, diambil karena terjadi kenaikan tarif premi asuransi properti yang cukup signifikan, yakni 200%-400%. Sementara itu, lebih dari 50% klien perusahaan pialang asuransi adalah nasabah asuransi properti. Itu sebabnya, kenaikan tarif asuransi tidak lantas membuat pendapatan pialang meningkat malah sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper