Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengingatkan urgensi Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang hingga kini belum ada.
"Kita berhadapan dengan likuiditas yang ketat akibat kebijakan moneter di Amerika dan bukan tidak mungkin ada guncangan dalam sektor keuangan," katanya, Rabu (24/9/2014).
Dengan adanya UU JPSK, sambung Chatib, pencegahan terjadinya krisis bisa dilakukan lebih cepat dan terarah sehingga dampaknya bisa diminimalisasi.
Pekan lalu, Bank Sentral AS, Federal Reserve (the Fed), memastikan pada akhir 2015 suku bunga acuannya atau Fed fund rate akan naik menjadi 1,375%. Saat ini posisi Fed fund rate ada di level 0,25%.
Akibatnya rupiah dan mata uang Asia sempat menembus level Rp12.000 per dolar AS. Adapun saat ini mata uang Garuda masih ada di kisaran Rp11.900 per dolar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel