Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong Asuransi Kredit Multifinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendorong industri multifinance untuk mengalihkan risiko pembiayaan melalui asuransi kredit serta penjaminan kredit dalam rangka mitigasi risiko pembiayaan.
Kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan perusahaan asuransi pada umumnya dalam bentuk asuransi barang (seperti kendaraan bermotor) yang dibiayai oleh debitur. /Ilustrasi
Kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan perusahaan asuransi pada umumnya dalam bentuk asuransi barang (seperti kendaraan bermotor) yang dibiayai oleh debitur. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendorong industri multifinance untuk mengalihkan risiko pembiayaan melalui asuransi kredit serta penjaminan kredit dalam rangka mitigasi risiko pembiayaan.

Rencana tersebut disampaikan dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang sedang disiapkan oleh OJK sebagai peraturan baru bagi industri multifinance.

Dorongan mitigasi risiko seperti itu sebelumnya belum terdapat di PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang saat ini masih berlaku.

Dalam rancangan peraturan baru, perusahaan pembiayaan yang memitigasi risikonya melalui asuransi kredit maupun penjaminan kredit harus menggunakan jasa perusahaan yang telah mendapat izin dari OJK, memenuhi ketentuan kesehatan keuangan dan tidak dalam sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Jangka waktu pertanggungan dan penjaminan tesebut paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan.

Selain melalui asuransi atau penjaminan kredit tersebut, mitigasi risiko lainnya adalah melalui pembebanan jaminan fidusia serta asuransi atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan syariah.

Sebelumnya, kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan perusahaan asuransi pada umumnya dalam bentuk asuransi barang (seperti kendaraan bermotor) yang dibiayai oleh debitur.

Dimintai pendapatnya, Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Antonius Napitupulu pihaknya menyambut peraturan itu. “Tidak masalah untuk Askrindo sepanjang bisa dilakukan mitigasi risiko,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (25/9/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper