Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU APBN 2015 DISETUJUI: Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 5,8%, Inflasi 4,4%

Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU APBN 2015 dengan pendapatan negara Rp1.793,6 triliun dan belanja negara Rp2.039,5 triliun.
Ilustrasi anggaran/Bisnis
Ilustrasi anggaran/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU APBN 2015 dengan pendapatan negara Rp1.793,6 triliun dan belanja negara Rp2.039,5 triliun.

Sembilan fraksi di DPR, Senin (29/9/2014), secara aklamasi menyatakan setuju terhadap RUU APBN setelah melewati pembahasan selama satu bulan di Badan Anggaran DPR.

Pendapatan negara naik Rp31,3 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 senilai Rp1.762,3 triliun. Sementara itu, belanja negara naik Rp19,6 triliun dari usulan sebesar Rp2.019,9 triliun.

Dengan postur baru itu, defisit disepakati Rp245,9 triliun atau 2,21% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit ini menciut dari usulan pemerintah senilai Rp257,6 triliun atau 2,32% terhadap PDB.

Postur APBN yang akan digunakan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu ditetapkan berdasarkan sejumlah asumsi makroekonomi.

Asumsi pertumbuhan ekonomi disepakati 5,8%, inflasi 4,4%, nilai tukar rupiah Rp11.900 per dolar Amerika Serikat, suku bunga surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan 6%.

Selain itu, harga minyak atau Indonesia crude price (ICP) disepakati US$105 per barel, lifting minyak bumi 900.000 barel per hari (bph), dan lifting gas bumi 1,248 juta bph setara minyak.

Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit dalam laporannya menyampaikan RUU APBN 2015 disusun oleh pemerintahan yang mengemban amanah saat ini untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru hasil Pemilu 2014.

"Oleh sebab itu, pengajuan RUU APBN 2015 oleh pemerintah masih bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Langkah itu, lanjutnya, dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintahan baru untuk melaksanakan program-program kerja yang direncanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper