Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BATAS ATAS BUNGA BANK: Dana Pensiun Bakal Berpaling ke Obligasi

Dana pensiun diperkirakan bakal berpaling ke obligasi dan mengurangi penempatan dana di deposito seiring kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas suku bunga simpanan perbankan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dana pensiun diperkirakan bakal berpaling ke obligasi dan mengurangi penempatan dana di deposito seiring kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas suku bunga simpanan perbankan.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Subadio menilai kebijakan yang dibuat oleh regulator tersebut tepat, karena dapat mendorong berkurangnya portofolio di deposito.

Rate deposito yang menurun menyebabkan harga obligasi dan surat utang negara (SUN) naik dan yield-nya turun sehingga bagus untuk portofolio obligasi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/10/2014).

Kendati demikian, sambung Gatut, kebijakan investasi atau pengelolaan dana tersebut akan kembali kepada karakter masing-masing dana pensiun dengan menyesuaikan berbagai kondisi yang ada saat ini.

“Apakah agresif atau konveservatif dalam situasi bertambahnya ketidakpastian saat ini, baik faktor global yang tertekan dan faktor domestik politik maka masing-masing dana pensiun akan terus mem-balance portofolionya tetap aman,” katanya.

Gatut menilai kebijakan OJK tersebut belum berdampak terhadap pengelolaan investasi dana pensiun dalam jangka pendek karena para pelaku telah mengunci penempatan dananya di deposito dalam jangka 3-6 bulan. “Impact-nya belum gradual,” katanya.

Seperti diketahui, regulator menetapkan batas atas bunga simpanan yang diberikan oleh perbankan. OJK menetapkan suku bunga yang dapat diberikan oleh bank BUKU 4 maksimum sebesar 200 bps di atas BI Rate atau 9,5%.

Selain itu, suku bunga yang dapat diberikan oleh bank BUKU 3 paling tinggi 225 bps di atas BI Rate atau 9,75% termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper