Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA: Pembayaran Klaim Capai Rp230,29 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan membayar klaim jaminan sebesar Rp230,29 miliar per September 2014 kepada peserta yang terdaftar di Kota Bekasi.

Bisnis.com, BEKASI—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan membayar klaim jaminan sebesar Rp230,29 miliar per September 2014 kepada peserta yang terdaftar di Kota Bekasi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi R. Siagian mengungkapkan pembayaran klaim jaminan yang cukup signifikan terjadi seiring cukup tingginya aktifitas ketenagakerjaan di Kota Bekasi.

Dalam sehari, BPJS kantor cabang Kota Bekasi tercatat melayani rata-rata 240 tenaga kerja yang mengurus hal ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Oki W. Gandha merincikan pembayaran klaim terbesar untuk program jaminan hari tua (JHT) sebanyak 18.325 kasus dengan nominal  Rp197,93 miliar.

Selanjutnya untuk program jaminan kematian sebanyak 290 kasus dengan santunan  Rp19,29 miliar.

Menyusul klaim terkecil untuk jaminan kecelakaan kerja sebanyak 2.508 kasus dengan nilai 13,07 miliar.

"Pembayaran klaim JHT memang menjadi yang terbesar. Hari ini saja kami membayar klaim Rp250 juta kepada satu orang peserta," ungkapnya saat ditemui Bisnis, Kamis (9/10).

Adapun, Oki menuturkan pembayaran iuran pada tiga program tersebut hingga September 2014 senilai Rp462,3 miliar atau mencapai kisaran 59% dari target 2014.

Dia menjelaskam nilai pembayaran klaim program JHT mencapai Rp386,65 atau 61% dari target senilai Rp633 miliar.

Sedangkan, sambungnya, program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian masing-masing mencapai Rp55,29 miliar dan Rp20,36 atau 59% dan 57% dari target 2014.

Oki menuturkan hingga September 2014 sebanyak 290 perusahaan telah bergabung dalam program jaminan sosial. Dari jumlah tersebut, ungkapnya, terdata 62.000 tenaga kerja yang sudah bergabung.

Realisasi tersebut masih cukup jauh dari target yang dibebankan kepada BPJS Kota Bekasi hingga akhir 2014, yakni sebanyak 446 perusahaan dengan 130.593 tenaga kerja yang mendapat jaminan perlindungan dalam bekerja.

Oki mengatakan masih banyak perusahaan yang belum mau bergabung karena menganggap belum memerlukan jaminan ketenagakerjaan.

Padahal, sebutnya, perusahaan akan sulit melakukan pengurusan administratif di jajaran pemerintahan Kota Bekasi bila belum mendaftarkan tenagakerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah menyurati perusahaan yang potensial, tapi tidak menjawab. Padahal, nantinya pengurusan atau perpanjang SIUP [Surat Izin Usaha Perdagangan] akan menjadi sulit dan tenaga kerja asing bisa dicabut passportnya," ujarnya.

Selain itu, sambung Oki, sejumlah perusahaan masih menunggak pembayaran iuran. Oleh karena itu, Oki menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk mengatasi penyimpangan tersebut.  

Menurutnya, Kejaksaan akan memanggil perusahaan yang menunggak pembayaran dan meminta pertanggungjawaban.

"Masih banyak yang menunggak karena mungkin tidak tahu atau bahkan tidak peduli. Padahal perusahaan bisa dipailitkan karena itu."

Sanksi berat juga, lanjutnya, bakal dikenakan bagi perusahaan yang melaporkan data tidak sesuai kepada BPJS.

Oki menyatakan masih ada beberapa perusahaan yang tidak melaporkan seluruh tenaga kerja atau melaporkan hanya separuh upah pekerjanya kepadaBPJS Ketenagakerjaan. Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan iuran yang dibayarkan lebih kecil.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi ditargetkan dapat menjaring 1.840 tenaga kerja di sektor informal pada 2014.

Dessy Sriningsih, Kepala Bidang Pemasaran Informal Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi menuturkan hingga bulan lalu tercatat 1.044 pekerja informal menjadi peserta jaminan sosial.

Menurutnya, para peserta didominasi oleh pekerja dengan profesi guru honorer, pengemudi dan pekerja magang.

Dia menuturkan salah satu kendala bagi peningkatan kepesertaan bagi pekerja informal adalah tidak adanya program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang ditawarkan.

"Mereka enggan karena JPK tidak ada dan sudah menjadi wewenang BPJS Kesehatan. Mereka inginnya sekalian," jelasnya.

Dessy mengatakan saat ini pihaknya terus mensosialisasikan program jaminan sosial dengan menargetkan para pekerja magang, pengemudi dan guru honorer.

Selain itu, jelasnya, BPJS Ketenagakerjaan juga menyasar para pekerja bangunan seiring meningkatnya industri konstruksi di Kota Bekasi.

Selama ini, ungkap Dessy, kebanyakan perusahaan konstruksi baru mendaftarkan para pekerja informalnya pada pertengahan atau menjelang akhir pengembangan proyek.

Pemerintah daerah, ungkapnya, juga mesti ikut mendorong upaya peningkatan kepesertaan dari sektor konstruksi tersebut.

"Kami berharap perusahaan jasa konstruksi  di awal proyek segera mendaftarkan pekerjanya, agar selama masa proyek semua dapat di-cover naker," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper