Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Siapkan 120 Petugas Pemeriksa

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyiapkan 120 petugas pemeriksa untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan terkait jaminan kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan/Bisnis
Kartu BPJS Kesehatan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyiapkan 120 petugas pemeriksa untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan terkait jaminan kesehatan.
 
Direktur Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro menilai jumlah petugas tersebut dinilai cukup untuk menjalankan tugasnya.

“Nantinya secara bertahap akan ditambah sesuai kebutuhan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/10).
 
Petugas pemeriksa adalah pegawai BPJS Kesehatan yang diangkat oleh Direksi BPJS Kesehatan dan diberi tugas, wewenang, fungsi serta tanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.
 
Ketentuan pengawasan dan pemeriksaan itu diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.3/2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
 
Dalam peraturan itu dijelaskan pengawasan kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja (selain penyelenggara negara) untuk melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar serta pembayaran iuran.
 
Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan merupakan kegiatan menghimpun, mengolah data atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguhi kepatuhan dan berbagai aspek teknis lainnya.
 
Sebagai gambaran, petugas pemeriksa ini akan menjadi salah satu ujung tombak BPJS Kesehatan dalam menjamin warga negara agar memperoleh haknya yaitu jaminan kesehatan yang disediakan oleh negara.
 
Petugas pemeriksa itu wajib melaporkan ketidakpatuhan pemberi kerja kepada instansi bidang ketenagakerjaan serta unit pelayanan publik tertentu agar pemberi kerja diberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
 
Sanksi itu juga diatur lebih rinci dalam PP No.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggraan Jaminan Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper