Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak dan Ditjen AHU Kemenkumham Kerjasama Manfaatkan Database

Ditjen Pajak dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan database.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menandatangani perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan database dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan kerjsama ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemanfaatan data, yayasan, perkumpulan, perseroan terbatas yang terdaftar dan data lainnya yang akan dikembangkan dalam sistem Ditjen AHU Online.

“Selain mendukug penerimaan negara, juga melaksanakan pemanfaaan data identitas wajib pajak dalam rangka validasi database Ditjen AHU online serta untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis para pihak,” tuturnya, Selasa (14/10).

Dengan kesepakatan ini, Ditjen Pajak dan Ditjen AHU akan saling bekerjasama untuk mengoptimalkan fungsi masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerjasama ini juga merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya PMK baru-baru ini.

PMK baru tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara  Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper