Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VALUTA ASING: BI Sosialisasikan Peraturan Baru di Bali

Bank Indonesia mensosialisasikan Peraturan Bank Indonesia No. 16/15/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank kepada ratusan pengusaha money changer di Bali.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR--Bank Indonesia mensosialisasikan Peraturan Bank Indonesia No. 16/15/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank kepada ratusan pengusaha money changer di Bali.

Fathurrahman, Pengawas PVA Senior Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, mengatakan sosialisasi tersebut sekaligus meminta masukan dari pelaku usaha di Bali yang dinilai lebih baik dibandingkan dengan daerah lain.

"Tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengayomi pedagang valuta asing, makanya kami mencoba menyerap aspirasi dari daerah-daerah," jelasnya, di Denpasar, Selasa (14/10/2014).

Lebih lanjut dijelaskan sosialisasi itu untuk menjelaskan PBI terbaru berisi aturan tentang nama pedagang valuta asing menjadi usaha penukaran valuta asing.

Selain itu, fungsi jual beli valutan asing dan transfer dana harus dipisahkan, serta aturan baru itu mewajibkan money changer harus beroperasi, tidak boleh menutup sementara.

"Kalau dulu sangat lembut karena pembinaan, sekarang agak keras. Sekarang tidak boleh ada istirahat, pilihannya terus atau tutup, karena kami anggap bisnis ini harus serius," jelasnya.

Aturan lainnya soal lokasi, kewenangan Bank Indonesia untuk menolak perizinan baru apabila tidak sesuai rekomendasi. Bahkan, lokasi usaha penukaran valuta asing juga akan diatur agar lebih transparan.

"Dulu setiap ada perizinan baru, sepanjang lengkap kami tidak bisa tolak, tetapi sekarang berwenang tidak berikan rekomendasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper