Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dahlan Iskan: Aturan 'Paksa' Hedging BUMN Harus Dibuat

Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta Bank Indonesia membuat aturan untuk 'memaksa' BUMN melakukan lindung nilai transaksi valuta asing. Dia memandang jaminan aman dari risiko jeratan hukum tidak serta-merta membuat perusahaan pelat merah bersedia melakukan hedging.
Menteri BUMN Dahlan Iskan/Bisnis
Menteri BUMN Dahlan Iskan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta Bank Indonesia membuat aturan untuk 'memaksa' BUMN melakukan lindung nilai transaksi valuta asing. Dia memandang jaminan aman dari risiko jeratan hukum tidak serta-merta membuat perusahaan pelat merah bersedia melakukan hedging.

Permintaan itu dikemukakan Dahlan di sela acara Peluncuran Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Kegiatan Lindung Nilai, Kamis (16/10/2014).

"Saya akan bicara dengan Pak Gubernur Bank Indonesia untuk 'pemaksaan' tadi, instrumen apa yang bisa kita lakukan. Terus terang, memang hari ini saya kepikiran itu," katanya menjawab pertanyaan wartawan soal efektivitas SOP hedging dalam konferensi pers seusai peluncuran.

Mantan Direktur Utama PLN ini menuturkan ketakutan dianggap merugikan negara saat ini barangkali sudah tidak ada lagi. Namun, BUMN mungkin masih enggan karena menganggapnya rumit mengingat perusahaan harus menyusun administrasi hedging sesuai SOP.

Apalagi, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan ada perusahaan pelat merah yang menganggap risiko rugi kurs akan ditanggung oleh APBN, terutama BUMN yang menjalankan public service obligation (PSO).

Dahlan mengakui banyak BUMN belum terlalu menganggap penting hedging sebagaimana getol dilakukan korporasi swasta sejauh ini.

"Harus ada satu mekanisme tersendiri untuk membuat teman-teman antusias melakukan hedging," ujarnya.

Dahlan mengusulkan agar dibentuk satuan gugus tugas (task force) yang menganalisis prospek pergerakan kurs dan menyimpulkan BUMN perlu melakukan hedging atau tidak dalam waktu dekat. Tim itu merepresentasikan BI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Begitu kami putuskan (harus hedging), kami wajibkan. Begitu enggak (tidak dilaksanakan), ya kami (kenai) sanksi. Sanksinya sanksi korporasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper