Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Terima 5.512 Laporan Sepanjang Tahun Ini

Bank Indonesia menerima 5.512 permintaan informasi dan pengaduan sistem pembayaran dari masyarakat.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG—Bank Indonesia menerima 5.512 permintaan informasi dan pengaduan sistem pembayaran dari masyarakat.

Asisten Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran BI Mutiara Sibarani mengatakan dari 5.512 laporan tersebut sebanyak 4.543  atau 84% diantaranya merupakan permintaan informasi.

“Sedangkan 969 atau 16% adalah pengaduan. Laporan tersebut diterima hingga 30 September 2014,” katanya, Kamis (23/10/2014).

Dari total pengaduan tersebut, 810 laporan berhasil diselesaikan melalui edukasi. Sementara, 102 laporan diselesaikan, 36 laporan dalam pemantauan, dan 21 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Untuk menyikapi laporan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga langkah penyelesaian yakni melalui edukasi, konsultasi, dan fasilitasi. Mayoritas diantaranya adalah terkait dengan masalah kartu kredit.

“Terdapat sejumlah kasus terkait dengan laporan tersebut diantaranya masalah penggantian kartu, card trapping, e-mail phising, dan etika penagihan,” ujarnya.

Kasus card trapping, katanya, banyak dialami nasabah yang bertransaksi menggunakan kartu ATM atau debet di ATM dan kartu kemudian tertelan. Biasanya hal ini terjadi karena pelaku sengaja memasang alat perangkat kartu, memasang nomor call center palsu, memasang kamera untuk mengetahui nomor pin nasabah, dan kemudian memindahkan dana nasabah.

Adapun untuk kasus etika penagihan, diantaranya seperti nasabah yang tidak mampu membayar tagihan kartu kredit sampai jangka waktu yang ditentukan sehingga pihak bank kemudian melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai etika.

“Masalah penagihan ini memang cukup sensitif karena nasabah kerap tidak mau membayar dan kemudian melapor karena cara penagihan yang dinilai menyinggung mereka atau tidak sesuai dengan etika,” katanya.

Tingginya laporan yang masuk tersebut kendati perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran belum genap setahun sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/1/PBI/2014 mengindisikan jika tingkat kesadaran maupun pengetahuan masyarakat sudah cukup meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mohammad Sofi'i
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper