Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Penerimaan Pajak UMKM Baru 7%

Langkah pemerintah mendorong penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak dari UMKM dengan menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1% sejak tahun lalu ternyata tidak mencatatkan hasil yang signifikan, ditandai dengan potensi penerimaan yang baru tergarap 7%.
Sektor UKM kerajinan/Antara
Sektor UKM kerajinan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Langkah pemerintah mendorong penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak dari UMKM dengan menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1% sejak tahun lalu ternyata tidak mencatatkan hasil yang signifikan, ditandai dengan potensi penerimaan yang baru tergarap 7%.

Pasalnya, berdasarkan data yang diterima Bisnis, sumbangan penerimaan pajak dari UMKM sejak Juli 2013 hingga Juni 2014 hanya sekitar Rp2 triliun, jauh dari potensinya sekitar Rp30 triliun, dengan asumsi kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar Rp3.000 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan upaya pemerintah menggali potensi pajak dari sektor UMKM, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.46/2013 mengenai PPh final UMKM dinilai keliru.

“Pelaku UMKM pasti berpikir pajak final 1% itu artinya ada kewajiban membayar. Ya susah, pelaku UMKM juga tidak serta merta patuh pajak. Jadi memang tidak bisa diharapkan jika pajak final itu untuk menggali potensi pajak dari UMKM,” katanya, Minggu (26/10/2014).

Yustinus menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu mendorong kementerian/lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia dan kementerian terkait lainnya untuk memformalkan usaha UMKM tersebut.

Seiring didapatkannya fasilitas kemudahan akses dari diformalkannya usaha UMKM tersebut, pemerintah kemudian memberikan sosialisasi terkait pajak, sekaligus model pembukuan dan pelaporan yang sederhana bagi pelaku UMKM.

“Tapi saat ini terbalik cara kerjanya. Ujug-ujug pajak final sebesar 1% ditawarkan lebih dulu yang seolah-olah persentasenya itu kecil. Padahal bagi UKM yang baru mulai, 1% dari omzet itu besar. Pada akhirnya, sumbangan penerimaan pajak dari UMKM tidak maksimal,” tuturnya.

Di samping itu, PP No.46/2013 itu juga memiliki kelemahan karena berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, bukan diperuntukkan hanya bagi wajib pajak terdaftar baru saja.

Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan potensi penerimaan pajak dari UMKM terbilang kecil dari total penerimaan pajak. Namun demikian, dia menilai UMKM perlu belajar membayar pajak.

“Oleh karena itu, kami menerapkan PPh final 1% untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam membayar pajak bagi UMKM. Namun, kami kira raihan Rp2 triliun dari UMKM selama setahun itu cukup baik, di atas ekspektasi kami,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper