Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan Bayar Pajak Rendah, Tax Buoyancy Kian Melempem

Tren penurunan tax buoyancy—elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi—tahun ini bakal berlanjut seiring dengan proyeksi shortfall pajak sebesar Rp76 triliun.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Tren penurunan tax buoyancy—elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi—tahun ini bakal berlanjut seiring dengan proyeksi shortfall pajak sebesar Rp76 triliun.

Berdasarkan perhitungan atas data prediksi pemerintah, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% dan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak sebesar 9,6%, maka kinerja tax buoyancy pada tahun ini akan mencapai 1,81% atau turun tipis dari kinerja tahun sebelumnya 1,89%.

Capaian itu juga melanjutkan tren penurunan kinerja tax buoyancy dan melambatnya pertumbuhan realisasi penerimaan pajak sejak 2011. Adapun, kinerja tax ratio--perbandingan penerimaan pajak terhadap nilai PDB—juga mengalami tren menurun sejak 2012.

Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu Karya Tumakaka menilai rendahnya kepatuhan membayar pajak dari wajib pajak menjadi penyebab menurunnya tax buoyancy selama ini.

“Memang kenyataannya seperti itu, penyebab terbesarnya adalah kepatuhan pajak. Alhasil, pertumbuhan ekonomi yang dicapai menjadi tidak punya pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan penerimaan pajak,” tuturnya, dihubungi Senin (27/10/2014).

Wahyu berpendapat rendahnya kepatuhan pajak selama ini banyak disebabkan inkonsistensi penegakkan hukum terhadap wajib pajak yang melanggar. Padahal, UU KUP secara tegas menyebutkan adanya sanksi denda hingga kurungan.

Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi penyebab sulitnya Ditjen Pajak menegakkan hukum terkait kepatuhan pajak. Meski demikian, dia menuturkan perlu ada pembelajaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak.

“Masyarakat harus belajar, bahwa tidak melaksanakan kewajiban pajak akan membawa risiko. Penegakkan hukum juga harus konsisten, tidak hanya untuk persoalan faktur saja, sasar juga yang tidak memiliki NPWP, tidak lapor SPT atau bayar pajak tidak benar,” katanya.

Selain itu, Wahyu menambahkan Ditjen Pajak juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak, misalnya pihak profesional, akademisi, penegak hukum, kementerian lembaga dan lain sebagainya guna mendorong kepatuhan pajak.

Apabila tidak, dia berpendapat kinerja penerimaan pajak ke depan akan semakin berat. Apalagi, kebutuhan APBN akan semakin besar seiring bertambahnya penduduk Indonesia. Hal itu diperkeruh dengan kapasitas Ditjen Pajak yang hanya sebatas di level administrasi saja.

“Urusan penerimaan pajak itu bukan sekadar tanggungjawab Ditjen Pajak saja, melainkan kombinasi dari berbagai pihak terkait. Makanya saya bilang kalau urusan pajak itu adalah urusan Republik Indonesia,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper