Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Urus Pajak Kendaraan di Samsat Depok Hanya 20 Menit

Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia tentu memiliki rutinitas wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DEPOK—Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia tentu memiliki rutinitas wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan.

Imbauan tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor banyak dipampang di jalan-jalan protokol. Dalam imbauan, dituliskan “Pajak Yang Anda Bayar Untuk Pembangunan Indonesia”.

Kendati demikian, tak jarang ketika pemilik kendaraan bermotor ingin melakukan pembayaran pajak tahunan ataupun lima tahunan, proses yang harus ditempuh cukup rumit dan memakan banyak waktu.

Setidaknya, bagi pekerja kantoran, Anda harus meluangkan waktu satu hari kerja untuk memeroses pembayaran pajak kendaraan.

Nampaknya, stigma sulitnya membayar pajak kini sudah mulai dikikis oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang biasa disebut Samsat.

Samsat Kota Depok misalnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kantor Samsat Depok mengoperasikan outlet pelayanan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di pusat perbelanjaan modern.

Terletak di lantai basement mal ITC Depok, pelayanan yang diberikan berlangsung selama sepekan penuh. Di hari kerja, outlet ini melayani pemilik kendaraan bermotor sejak pukul 11.00 wib-15.00 wib.

Jika Anda tidak dapat meluangkan waktu pada hari kerja, maka Anda dapat membayar pajak kendaraan pada hari akhir pekan. Pada Sabtu dan Minggu, outlet ini aktif melayani wajib pajak sejak pukul 09.00 wib-11.00 wib.

Tidak panjang memang waktu yang disediakan pada akhir pekan. Namun, pelayanan yang diberikan rupanya tidak memakan waktu lama.

Proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, hanya ditempuh dalam 20 menit. Proses administrasi pun dibantu oleh petugas fotocopy yang akan membantu wajib pajak menyusun berkas yang diperlukan.

Pada outlet ini, tidak nampak sedikit pun oknum-oknum penyedia jasa pengurusan STNK (calo) yang biasa beroperasi di instansi-instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper