Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LELANG JABATAN: Kemenkeu Gelar Seleksi Terbuka 4 Jabatan Tinggi

Kementerian Keuangan membuka seleksi bagi aparatur sipil negara untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkeu, yakni eselon I.a dan I.b.
Kantor Kemenkeu/JIBI
Kantor Kemenkeu/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan membuka seleksi bagi aparatur sipil negara untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkeu, yakni eselon I.a dan I.b.

Sebanyak empat jabatan tinggi yang ditawarkan Kemenkeu a.l. Dirjen Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Kemenkeu mengundang para PNS baik pusat dan daerah yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.

“Ditjen Pajak dan Kepala BKF untuk eselon I.a. Lalu, staf ahli untuk Eselon I.b,” katanya, Rabu (12/11/2014).

Pendaftaran dilakukan mulai 12 November 2014 hingga 21 November 2014 secara online pada website www.kemenkeu.go.id atau www.seleksijabatan-terbuka.kemenkeu.go.id.

Selain itu, surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disampaikan dalam 1 amplop tertutup dan ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi melalui PO BOX 1000 JKP 10000, paling lambat 21 Nobember 2014 (cap pos).

Selain itu, Mardiasmo juga mengungkapkan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar jabatan pejabat tinggi madya di lingkungan Kemenkeu, a.l. pertama, berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

Untuk jabatan Dirjen Pajak, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c). Sementara, untuk Kepala BKF dan Staf Ahli, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b).

“Selain itu juga harus telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II,” ujar Mardiasmo.

Persyaratan lainnya, yakni calon tersebut harus memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya 4 tahun untuk Jabatan Dirjen Pajak, 3 tahun untuk Jabatan Kepala BKF, dan 2 tahun untuk Jabatan Staf Ahli.

“Calon juga harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar. Selain itu, seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,” tuturnya.

 

INGIN TAHU INFORMASI LAINNYA? SILAKAN KLIK

Konektivitas Priok: Pelni Gandeng Perum Damri Siapkan Angkutan Gratis

HUBUNGAN BILATERAL: Indonesia-Rusia Bahas Target Perdagangan US$5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper