Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK akan Periksa Penyelenggaraan Jalan Jalur Pantura

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap penyelenggaraan jalan dan jembatan nasional di jalur Pantura.
Pelebaran jalan Jalur Pantura Jawa/Bisnis
Pelebaran jalan Jalur Pantura Jawa/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap penyelenggaraan jalan dan jembatan nasional di jalur Pantura.
 
Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan audit jalur Pantura tersebut akan berlangsung selama tiga bulan ke depan. Nantinya, jalur Pantura yang akan diperiksa BPK sebagian besar merupakan ruas jalan di Jawa Barat, dengan panjang 237 km.
 
“Pantura ini panjang sekali dari Anyer sampai Banyuwangi. Tentu saja kami prioritas kan apa yang menjadi masalah kita. Selama ini kalau perlebaran, pasti lah jalan Karawang sampai Losari. Nah ruas itu yang kami prioritaskan,” jelasnya, Kamis (13/11/2014).
 
Rizal menjamin hasil pemeriksaan BPK terhadap jalur Pantura akan komprehensif. Menurutnya, pemeriksaan jalur Pantura tersebut, tidak hanya dari sisi finansial maupun dari sisi teknis, tetapi juga terkait dari sisi sosial, mengingat jalur tersebut bagian dari kegiatan ekonomi daerah.
 
Dalam tiga bulan ke depan, lanjutnya, BPK juga akan menggandeng pihak-pihak tertentu yang mumpuni terhadap ilmu teknis sipil. Sementara terkait aspek sosial, BPK akan bekerjasama dengan pusat penelitian tertentu untuk mencari solusi terbaik.
 
“Nanti akan kami berikan rekomendasi yang positif bagi pemerintah. Saya juga paham niat Presiden Joko Widodo yang ingin membangun tol laut, karena memang kepadatan arus barang di Pantura ini sudahoverload,” tuturnya.
 
Sekadar informasi, pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Seperti misalnya, pemeriksaan atas hal-hal lain yang bersifat keuangan, atau pemeriksaan investigatif.
 
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah kesimpulan. Dalam hal pemeriksaan investigatif, apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, atau tindakan yang merugikan negara, BPK wajib melaporkannya kepada aparatur penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper