Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASOSIASI KONTRAKTOR MIGAS Ajukan Penundaan BPJS Kesehatan

Asosiasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (AK3S), organisasi perusahaan di sektor industri minyak dan gas, akan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan BPJS Kesehatan selama 1 tahun hingga 1 Januari 2016.
Anggota AK3S saat ini sudah berjumlah 128 perusahaan migas dan sebagian besar anggotanya merupakan anggota IPA (Indonesia Petroleum Association) yang sudah berdirik sejak 1971./JIBI
Anggota AK3S saat ini sudah berjumlah 128 perusahaan migas dan sebagian besar anggotanya merupakan anggota IPA (Indonesia Petroleum Association) yang sudah berdirik sejak 1971./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (AK3S), organisasi perusahaan di sektor industri minyak dan gas, akan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan BPJS Kesehatan selama satu tahun hingga 1 Januari 2016.

Ketua Umum AK3S Tri Haryadi mengatakan Karena perusahaan dan karyawan Migas masih belum siap apabila BPJS Kesehatan mulai dilaksanakan 1 Januari 2015.

"Kami sudah ajukan ke SKK Migas permohonan penundaan BPJS Kesehatan. Selanjutnya kami juga akan ajukan permohonan penundaan ke Kementerian Tenaga kerja. Terus terang kami sebagian besar perusahaan Migas dan karyawannya belum siap melaksanakan BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2015," katanya di Jakarta, Ahad(16/11/2014).

Dia mengatakan alasa mengajukan penundaan itu, yakni karena selama ini pelayanan kesehatan karyawan perusahaan Migas, baik perusahaan nasional apalagi asing itu sangat baik. Bahkan, di atas rata-rata pelayanan kesehatan karyawan di Indonesia.

"Jika harus ikut sistem pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan yang saat ini masih baru berjalan dan belum semua rumah sakit terbaik di Indonesia menerima BPJS Kesehatan maka tentu akan menjadi persoalan bagi perusahaan dan karyawan Migas," kata Tri Haryadi didampingi Sekjen AK3S Erwin Lebe.

Pemerintah telah memutuskan semua perusahaan swasta dan BUMN mengikutsertakan semua karyawannya ikut dalam program BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2015.

"Para perusahaan Migas bisa saja mengeluarkan dana untuk membayar pelayanan kesehatan bagi karyawan seperti selama ini yang mereka nikmati, dan kami juga mengeluarkan dana untuk membayar BPJS Kesehatan bagi karyawan perusahaan Migas. Tapi hal itu tidak diperbolehkan karena ada pengeluaran ganda dalam pelayanan kesehatan bagi karyawan," kata Sekjen AK3S Erwin Lebe.

AK3S akan mengajukan lex spesialis bagi organisasi tersebut terkait dengan BPJS Kesehatan. Isu BPJS Kesehatan yang harus mulai diterapkan 1 Januari 2015 ini merupakan salah satu isu menarik dan krusial dalam musyawarah nasional AK3S yang pertama kali dan diadakan 25 November 2014 di Jakarta.

AK3S adalah sebuah organisasi baru bagi perusahaan Migas di Indonesia. Organisasi ini didirikan atas permintaan SKK Migas menjawab dari Permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau syarat-syarat outsourcing. AK3S juga sudah menyerahkan alur pekerjaan atau proses produksi usaha Migas kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan outsourcing.

Anggota AK3S saat ini sudah berjumlah 128 perusahaan migas dan sebagian besar anggotanya merupakan anggota IPA (Indonesia Petroleum Association) yang sudah berdirik sejak 1971.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper