Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERIMAAN PAJAK: 88% Wajib Pajak Badan Usaha Belum Terjaring

Menkeu Bambang PS Brodjonegoro mengatakan kepatuhan pajak badan belum optimal. Hanya 560.000 wajib pajak badan atau hanya 12% dibandingkan potensi 5 juta badan usaha sehingga masih ada sekitar 4,4 juta badan usaha yang belum terjaring.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menkeu Bambang PS Brodjonegoro mengatakan kepatuhan pajak badan belum optimal. Hanya 560.000 wajib pajak badan atau hanya 12% dibandingkan potensi 5 juta badan usaha sehingga masih ada sekitar 4,4 juta badan usaha yang belum terjaring.

"Kalau dilihat apa yang terjadi dalam pengumpulan pajak, ada beberapa isu internal yang semoga bisa dicari jalan keluar," kata Menkeu di Istana Negara, Kamis (20/11/2014).

Persoalan itu yakni, pertama karena Dirjen pajak eselon I sama seperti eselon I lain di birokrasi, maka ada mekanisme perekrutan dan pemberhentian SDM yang tidak fleksibel.

Kedua, masalah infrastruktur karena keperluan IT terhambat. Padahal untuk mengoptimalkan pajak butuh infrastruktur IT lebih besar dan lebih tajam dalam menjangkau wajib pajak.

Ketiga, struktur organisasi yang baku untuk seluruh eselon I di seluruh Indonesia. Maka saat ini dirjen pajak membawahi 49 eselon II yang berada di kantor pusat dan kantor wilayah.

"Tentu ini agak kurang produktif dalam konteks pembinaan organisasi," jelas Bambang.

Rasio wajib pajak terhadap pegawai pajak saat ini terlalu lebar yakni 800 : 1 artinya satu pegawai pajak harus memperhatikan 800 WP. Apabila lebih spesifik antara rasio wajib pajak yang bayar dengan account representative rasionya jauh lebih lebar yakni 1 : 8000.

Dalam hitungan dirjen pajak, kekurangan account representative 30.000 orang. Kalau bisa dipenuhi, akan membuat penerimaan pajak optimal.

Ketika membandingkan jumlah pegawai pajak dan penduduk. Maka perbandingan Indonesia dan Jepang sangat jelas. Di mana satu pegawai pajak Indonesia harus berhadapan dengan 800 wajib pajak.

"Di Jepang, jumlah penduduk separuh Indonesia, jumlah pegawai pajak dua kali lipat dibandingkan di Indonesia, ini yang membuat penerimaan pajak di Jepang jadi lebih optimal," ujar Bambang.

Hal lain yang bersifat eksternal, pegawai pajak itu adalah melakukan pengawasan dan penegak hukum. Karena itu dibutuhkan kerja sama penegak hukum lainnya baik dari Polri maupun Jaksa Agung.

"Kami perlu lagi kerja sama dengan PPATK dalam buka rekening dari wajib pajak yang jadi perhatian. Kami juga butuh kerja sama dengan OJK terutama dalam akses perbankan.".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper