Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Bakal Kirim Surat ke Jokowi Terkait BPJS Kesehatan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada pekan ini.

Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya menginginkan pemerintah merevisi Perpres No.111/2013 tentang Perubahan Atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Surat yang akan dikirim oleh Apindo bakal menyinggung hal tersebut.

Seperti diketahui, Perpres No.111/2013 tersebut mewajibkan BUMN, pengusaha besar, pengusaha UMKM mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2015.

Padahal, masih banyak aspek dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang masih perlu dibenahi, salah satunya mengenai skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) atau kerjasama antara perusahaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.

“Belum jelasnya aturan CoB yang mengakibatkan pemberi kerja akan membayar iuran ganda yang tentunya memberatkan pemberi kerja,” katanya dalam seminar Meneropong Kesiapan Penerapan Jaminan Kesehatan di Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia, Kamis (20/10/2014).

Di samping itu, Perpres No.111/2013 dianggap berpotensi menurunkan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang telah menerima manfaat jaminan kesehatan lebih dari fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan yang tidak menjamin rawat inap kelas very important person atau lainnya.

Sebagai gambaran, Perpres No.111/2013 yang dirilis pada 27 Desember 2013 tersebut dianggap mengejutkan banyak pihak karena tidak sesuai dengan amanat dari Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019 yang dibuat oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Dalam peta jalan itu, pendaftaran pekerja penerima upah dari berbagai sektor sebagai peserta BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sejak 2014 hingga 2019, bukannya paling lambat 1 Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper