Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JASA RAHARJA Tambah Jaringan Rumah Sakit di Jawa Barat

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat menambah jaringan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di provinsi itu dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pembiayaan santunan kecelakaan lalu lintas.
Pembayaran santunan dalam 3 tahun terakhir menurun. /Bisnis.com
Pembayaran santunan dalam 3 tahun terakhir menurun. /Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Jasa Raharja Cabang Jawa Barat menambah jaringan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di provinsi itu dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pembiayaan santunan kecelakaan lalu lintas.

"Jumlah kerja sama dengan rumah sakit terus ditambah di seluruh Jabar. Hingga saat ini kerja sama sudah terjadil di 58 rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar, R Edi Supriadi di Bandung, Jumat (21/11/2014).

Menurut Edi, kerja sama dengan pihak RS itu dalam rangka memaksimalkan layanan klaim terpadu sehingga memberikan kemudahan bagi keluarga korban kecelakaan untuk mengakses santunan Jasa Raharja.

Pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dengan masa berlaku selama 3 tahun. Rinciannya yakni tujuh tujuh RS di Bandung Raya, enam RS di Cirebon, enam RS di Tasikmalaya, 11 RS di Sukabumi, satu di Karawang, delapan RS di Purwakarta, empat RS di Bogor, 13 RS di Bekasi, dan dua RS di Indramayu.

Ia menyebutkan kerja sama ini dituangkan dalam bentuk surat jaminan Jasa Raharja ke RS untuk biaya perawatan korban kecelakaan yang terjamin UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

Di Kota Bandung, Jasa Raharja akan menambah jaringanya dengan RS Bungsu, RS TNI Dustira Cimahi dan RS Al Islam Bandung.

Terkait total pembayaran santunan Jasa Raharja, Edi menyebutkan total pembayaran santunan kecelakaan dalam 3 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pada 2011 sebesar Rp214,53 miliar, pada 2012 sebesar Rp192,57 miliar, dan pada 2013 sebesar Rp177,48 miliar.

Sedangkan pembayaran santunan periode Januari-Oktober 2014 telah mencapai Rp141,87 miliar, dengan rincian Rp101,27 miliar santunan meninggal dunia, Rp38,93 miliar luka-luka, Rp1,53 miliar cacat tetap, dan Rp126 juta santunan pemakaman.

"Pembayaran santunan dalam 3 tahun terakhir menurun, hal itu tidak lepas dari penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta semakin tingginya kesadaran dan disiplin berlalu lintas masyarakat," katanya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper