Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Percepat Penerapan Peratingan Risiko Bagi Industri Keuangan Nonbank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan sistem peratingan risiko (risk based supervision) terhadap industri keuangan non-bank (IKNB) guna mengetahui tingkat kesehatan keuangan industri pada tahun depan.
   OJK berencana menerapkan sistem peratingan risiko terhadap industri keuangan non-bank. /
OJK berencana menerapkan sistem peratingan risiko terhadap industri keuangan non-bank. /

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan sistem peratingan risiko (risk based supervision) terhadap industri keuangan non-bank (IKNB) guna mengetahui tingkat kesehatan keuangan industri pada tahun depan.

“Kami menargetkan per Januari tahun depan sudah diberlakukan. Kemungkinan, industri asuransi adalah sektor yang akan mendapat perhatian utama karena pertumbuhannya lebih dinamis dibandingkan lembaga IKNB lainnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Sebagai gambaran, tim pengawas perbankan dan IKNB akan merating masing-masing entitas meliputi kepengurusan, tata kelola, manajemen risiko, asset liabilities management, legal, reputasi, dan kekuatan modal.

Setelah proses pemeringkatan dilakukan, hasil itu bakal disesuaikan dengan kapasitas dan kualitas kontrol internal masing-masing perusahaan. “Nanti, akan diperoleh perhitungan eksponensial sehingga bisa diurutkan dari skala rating risiko rendah ke tinggi, berurutan dari 1 hingga 4,” tambahnya.

Jika upaya pemeringkatan telah dilakukan, tim pengawas OJK akan segera menindaklanjuti dengan  strategi pengawasan meliputi normal, intensif, penyehatan, atau penyelesaian.

Tidak berhenti di strategi pengawasan, OJK juga akan mengembangkan instrumen enforcement berupa rekomendasi,corrective action, perintah tertulis, pengelola statuter, pengalihan portofolio, penyidikan, hingga yang terberat yaitu pembekuan atau pencabutan ijin.

“Kami sedang menyiapkan mekanisme dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menerapkan risk based supervisionterhadap IKNB. Asuransi menjadi perhatian utama karena menghimpun dana dari masyarakat,” ucap Dumoly.

Mengacu kepada data regulator, total aset IKNB mencapai sekitar Rp1.429,61 triliun pada triwulan II/2014.

Kontribusi aset terbesar diperkirakan masih berasal dari industri asuransi karena pada triwulan I/2014 telah mencapai Rp711,68 triliun, diikuti perusahaan pembiayaan Rp434,36 triliun, dana pensiun Rp174,24 triliun, lembaga jasa keuangan lainnya Rp105,09 triliun dan sebagainya.

Sementara itu, hampir 60% total aset IKNB berkaitan dengan perbankan, mulai dari asuransi hingga multifinance. Untuk itu, pemberlakuan risk based provision antara perbankan dan IKNB merupakan faktor yang krusial untuk mencegah gagal bayar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper