Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orang Mati Dapat Kredit Rp7,7 Miliar Dari Bank Danamon?

Untuk mendapatkan kredit, Anda tidak perlu hidup, kaya dan memiliki agunan. Kini, orang meninggalkan pun, ternyata bisa mendapatkan kredit dari perbankan. Bahkan dengan mudah. Tak percaya?

Bisnis.com, TANGERANG - Untuk mendapatkan kredit, Anda tidak perlu hidup, kaya dan memiliki agunan. Kini, orang meninggalkan pun, ternyata bisa mendapatkan kredit dari perbankan. Bahkan dengan mudah. Tak percaya?

O.Sugandi buktinya. Meski sudah meninggal sejak  2003, namun O. Sugandi,  pensiunan TNI dan warga Curug Kabupaten Tangerang, tercatat mengajukan kredit ke Bank Danamon Cabang Kali Bata pada 2010 dengan nilai Rp7,7 miliar.

Henny Susanti (47), anak sulung dari Alm O Sugandi di Tangerang, Jumat (21/11/2014), mengatakan, awal diketahui adanya pengajuan kredit setelah ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Mei 2014.

"Kita merasa kaget, tanah keluarga akan disita sebab adanya kredit macet dalam peminjaman uang  Rp7,7 miliar di Bank Danamon pada 2010. Padahal, orang tua sudah meninggal sejak  2003," ujar Henny.

Dari hasil penelusuran berkas peminjaman uang di Bank Danamon, ternyata orang tuanya tercatat sebagai direktur PT Petro Kencana bersama rekannya Andi Rusli Sajo. Alm O Sugandi hanya memiliki satu anak bernama Darmawan, padahal anaknya ada lima orang.

"Ternyata nama orang tua saya dimanfaatkan orang lain. Begitu juga identitas lainnya mulai dari KTP, KK hingga tanda tangan," ujarnya.

Bahkan, orang tuanya tercatat pernah hadir ke Bank Danamon dalam meminjam uang. Dalam peminjaman tersebut, orang tuanya mengagunkan sertifikat tanah dan juga rumah tinggalnya seluas 4.225 meter persegi yang berada di Kelurahan Curug Wetan, Kabupaten Tangerang.  Pencairan uang dari Bank Danamon kepada orang tuanya dilakukan dalam tiga kali, yakni Rp3,5 miliar, lalu Rp1 miliar dan terakhir Rp3 miliar. Meski dalam proses pencairan bertahap, peminjam tidak pernah membayar cicilan tetapi pihak bank menyetujui untuk pencairan.

 "Pihak bank berani mengeluarkan uang dengan nilai besar meski tidak pernah ada pembayaran sepeserpun. Ini yang membuat kami aneh," ujarnya.

Terkait sertifikat tanah, Henny mengatakan, adiknya, Deni, pernah meminjam uang kepada rekannya bernama Darmawan sebesar Rp25 Juta.

Lalu, sertifikat tanah itu yang dimanfaatkan oleh orang bernama Andi Rusli Sajo dan Darmawan dalam mendapatkan uang pinjaman di Bank Danamon sebesar Rp7,7 miliar. Adapun yang menjadi alasan perlawanan karena lahan yang disita eksekusi PN Tangerang di dalamnya ada makam kedua orang tuanya, yaitu O Sugandi yang dimakamkan di lahan itu pada 10 April 2003 dan istrinya Aminah yang juga dimakamkan di lahan tersebut 17 September 2006.

"Ini makin aneh, apakah Bank Danamon tidak melakukan pengecekan langsung ke lahan yang diagunkan, jelas-jelas orang tua saya dimakamkan di lahan itu sejak lama," kata Amin Nasution, pengacara keluarga O Sugandi. Kini, pihaknya masih terus melakukan perlawanan terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dengan harapan sertifikat tanah milik keluarganya kembali.

Tanggapan Bank Danamon dapat disimak di sini

 

BACA JUGA

Illegal Fishing: Susi Pudjiastuti Temukan Ratusan Manusia Perahu Asal Malaysia dan Filipina

PAMOR JOKOWI: Elektabilitas Berkurang, Ini Yang Harus Dilakukan Presiden

SITUS PORNO DIBLOKIR: MUI, Terima Kasih Kemenkominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper