Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI RATE NAIK: OJK Enggan Revisi Batas Atas Suku Bunga Dana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menurunkan batas atas suku bunga dana bagi bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) III dan IV meski BI Rate naik.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. /
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. /

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menurunkan batas atas suku bunga dana bagi bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) III dan IV meski BI Rate naik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kenaikan BI Rate akan memacu kenaikan variabel biaya lainnya. “Tapi kami masih merasa belum perlu merevisi [supervisory action pembatasan suku bunga dana],” ujarnya baru-baru ini.

Seperti diketahui bagi BUKU IV, suku bunga dana maksimal ditetapkan 200 basis points (bps) di atas BI Rate. Adapun bagi bank BUKU III suku bunga DPK ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. Ketentuan tersebut berlaku sejak Oktober 2014.

Muliaman menegaskan supervisory action dilakukan untuk menjaga kondisi perbankan atas tekanan likuiditas yang akan berujung pada penurunan suku bunga kredit. “Itu upaya pengawas melakukan enforcement, apa bisa memperbaiki situasi atau tidak,” ujarnya.

Dia menuturkan OJK akan memantau respons perbankan atas penaikan BI Rate oleh Bank Indonesia. Dia tidak menampik likuiditas masih akan menjadi kendala utama di industri perbankan tahun depan. Menurutnya pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tahun depan ditargetkan berada di kisaran 14%, sedangkan kredit 15% hingga 16%.

“DPK mungkin tidak akan tumbuh terlalu tinggi, makanya perlu diakomodir dengan [penyesuaian pertumbuhan] kredit. Target itu sudah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.”

Berdasarkan pantauan di sejumlah website resmi bank, diketahui suku bunga deposito masih di bawah batas atas sesuai ketentuan OJK. PT Bank Mandiri Tbk misalnya saat ini menetapkan suku bunga deposito rupiah untuk simpanan antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar bertenor 1 bulan sebesar 4,5%, dan 7,5% untuk tenor 3 bulan. PT Bank Negara Indonesia Tbk menetapkan suku bunga sebesar 5,74% untuk simpanan di atas Rp1 miliar bertenor 3 bulan.

PT Bank Central Asia Tbk menetapkan suku bunga 7,75% untuk deposito antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar bertenor 3 bulan. BRI juga menggunakan besaran suku bunga yang sama untuk deposito di atas Rp1 miliar bertenor 3 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan OJK akan mengawasi perbankan secara individual termasuk dalam penetapan suku bunga. Menurutnya bank harus bisa menunjukkan kualitas likuiditas yang bersumber dari DPK, penambahan modal baru maupun penerbitan obligasi.

Menurut data yang dilansir Bank Indonesia pada September 2014, rata-rata suku bunga deposito berjangka waktu 6 dan 12 bulan masing-masing tercatat sebesar 9,36% dan 8,73%, meningkat dibandingkan Agustus 2014 yang tercatat 9,19% dan 8,61%. Kenaikan suku bunga dana itu pun diiringi peningkatan rata-rata suku bunga kredit yang mencapai 12,88%, lebih tinggi ketimbang Agustus 2014 yang tercatat 12,86%.

Situasi tersebut membuat perbankan terus mengencangkan ikat pinggang demi mengontrol kenaikan cost of fund. Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Achmad Baiquni mengatakan pada kuartal III/2014 pihaknya menyesuaikan suku bunga kredit di tengah kenaikan cost of fund lantaran suku bunga dana bergerak naik. Dia mengatakan pada periode tersebut BRI telah menaikkan suku bunga kredit korporasi, menengah, dan consumer dengan rentang 50 bps hingga 100 bps.

“Transmisi kenaikan BI Rate sekarang ke suku bunga kredit sekarang pasti ada time lag, dulu kami bahkan sampai setahun,” katanya.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dilansir OJK, hingga September 2014 beban bunga yang ditanggung bank umum atas kredit yang diberikan mencapai Rp125,4 triliun. Jumlah itu jauh lebih tinggi ketimbang beban bunga kredit pada periode yang sama 2013 yang tercatat Rp81,7 triliun. Adapun pendapatan bunga atas kredit yang diberikan kepada pihak ketiga non bank per September 2014 tercatat Rp295 triliun, sedangkan pada periode yang sama 2013 sebesar Rp237,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper