Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Reformasi Pajak Ini Diyakini Dongkrak Penerimaan Negara

Upaya untuk mendongkrak penerimaan negara dinilai bisa dilakukan dengan tiga tahapan reformasi pajak, mulai dari kelembagaan, administrasi perpajakan, hingga aturan perpajakan.
Tentu ekstensifikasi pajak ini mesti dibarengi dengan langkah intensifikasi yang baik. /Bisnis.com
Tentu ekstensifikasi pajak ini mesti dibarengi dengan langkah intensifikasi yang baik. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Upaya untuk mendongkrak penerimaan negara dinilai bisa dilakukan dengan tiga tahapan reformasi pajak, mulai dari kelembagaan, administrasi perpajakan, hingga aturan perpajakan.

Pakar perpajakan Darussalam menilai langkah pembenahan struktural tersebut wajib dilakukan guna menggenjot penerimaan dari pajak.

Pernyataan tersebut sekaligus disampaikannya menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target pajak tahun depan sebesar Rp600 triliun.

Menurutnya, target penambahan pajak tersebut mustahil bisa diwujudkan tanpa diiringi sejumlah pembenahan struktural yang menjadi penghambat pertumbuhan penerimaan pajak selama ini.

“Sebelum pembenahan tiga hal tersebut dilakukan, jangan banyak berharap penerimaan pajak bisa melonjak,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (25/11/2014).

Dia mengungkapkan saat ini tren pertumbuhan pajak dari tahun ke tahun hanya 10% hingga 20%. Tren itu menunjukkan ketidakmungkinan untuk merealisasikan penambahan Rp600 triliun, yang artinya tumbuh mencapai 50% tanpa ada pembenahan.

Menurut Darussalam, kebijakan pembenahan tersebut dinilai akan mendorong ekstensifikasi pajak. Subjek pajak dari orang pribadi atau perusahaan diyakini bisa bertambah.

“Tentu ekstensifikasi pajak ini mesti dibarengi dengan langkah intensifikasi yang baik,” ujarnya.

Dia menyarankan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru dari hasil lelang jabatan, tidak dibebani dahulu target pajak yang tinggi, lantaran pembenahan tiga hal di atas membutuhkan waktu setidaknya dua tahun.

Namun, dia mengapresiasi proses lelang jabatan Dirjen Pajak yang transparan dengan tim pansel yang memiliki integritas serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper