Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan BUMD: Hanya 20% Yang Sehat

Badan Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah mengungkap dari 1.200 BUMD seluruh Indonesia, hanya 20% yang sehat secara keuangan dan bisnis.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah mengungkap dari 1.200 BUMD seluruh Indonesia, hanya 20% yang sehat secara keuangan dan bisnis.

Arif Afandi, Ketua Umum BKS BUMD, menuturkan saat ini terdapa 1.200 BUMD di 34 provinsi di Indonesia dengan total aset mencapai lebih dari Rp500 triliun.

Namun, sebagian besar dalam kondisi bisnis dan keuangan yang tidak prima.

"Kami akui dari 1.200 BUMD, hanya 20% yang sehat, 80% tidak sehat," ujarnya seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (25/11).

Sekitar 240 BUMD yang dalam kondisi sehat, lanjutnya, merupakan badan usaha yang bergerak di sektor perbankan.

Menurut Arif, terjaganya kesehatan BUMD perbankan tidak terlepas dari profesionalisme dan sistem pengawasan yang mumpuni.

"Karena mereka [BUMD Perbankan] terawasi dengan baik, ada OJK, dan sistem rekrutmen profesionalnya juga sudah mantap. Kalau yang lain belum, makanya kami meminta Wapres beri arahan," katanya.

Menurut Arif, dalam kesempatan tersebut Wapres menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas di lingkungan BUMD provinsi dan kabupaten/kota.

Pengelolaan yang profesional dinilai menjadi kunci agar BUMD dapat menjadi pelaku dan pilar ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Beliau pesan satu syarat agar BUMD bisa jadi pelaku ekonomi daerah harus dikelola profesional, tidak boleh menjadi tempat penitipan orang-orang yang tidak profesional," tutur Arif.

Presiden Direktur Wira Jatim Group ini mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku pengelola dan pengendali saham BUMD harus menyatukan visi terkait profesionalisme BUMD.

Arif menambahkan selain sektor perbankan, BUMD di sektor infrastruktur, minyak dan gas, serta jasa dan manufaktur sangat potensial untuk berkembang.

Khusus sektor Migas, potensi tersebut didukung oleh payung Undang-Undang No. 22/2001 tentang Migas dan PP No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Bidang migas karena ada UU yang mengamanatkan 10% participating interest yang harus dikelola BUMD. Itu potensial sekali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper