Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REFORMASI PAJAK: Butuh Keterbukaan Data Perbankan

Langkah pemerintah melakukan reformasi di bidang perpajakan dinilai tidak akan cukup signifikan memacu penerimaan pajak apabila tidak ada komitmen dalam membuka data kerahasiaan bank (bank secrecy) bagi kepentingan perpajakan.
Seorang wajib pajak memeriksa data perpajakan. Reformasi butuh keterbukaan data perbankan/Bisnis
Seorang wajib pajak memeriksa data perpajakan. Reformasi butuh keterbukaan data perbankan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Langkah pemerintah melakukan reformasi di bidang perpajakan dinilai tidak akan cukup signifikan memacu penerimaan pajak apabila tidak ada komitmen dalam membuka data kerahasiaan bank (bank secrecy) bagi kepentingan perpajakan.
 
Mantan Dirjen Pajak periode 2000-2001 Machfud Sidik mengatakan keterbukaan informasi perbankan sangat dibutuhkan mengingat Indonesia menganut sistem pemungutan pajak secara mandiri atau self assesment.
 
“Agar pemungutan pajak bisa efektif, otoritas pajak harus punya data yang valid, dan keterbukaan informasi bank itu lah yang paling tepat,” ujarnya yang kini menjabat sebagai Dewan Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA), Rabu (26/11).
 
Machfud menilai kerahasiaan bank seharusnya tidak berlaku bagi kepentingan perpajakan. Meski demikian, dia mengakui ada rasa ketidakpercayaan dari publik terhadap otoritas pajak. Oleh karena itu, reformasi perpajakan ke depan juga diarahkan terhadap peningkatan public trust.
 
Dia juga meminta DPR ikut mendukung terhadap reformasi perpajakan di Tanah Air. Apalagi, peran pajak terlampau penting karena menjadi motor penggerak penyelenggaran pemerintah. Dia berharap melempemnya penerimaan pajak dalam 8 tahun terakhir dapat berakhir.
 
“Dampak dari keterbukaan data bank itu besar sekali. Jika saya perkirakan, mungkin hampir 80% persoalan melempemnya kinerja penerimaan pajak yang dialami selama ini, bisa selesai dengan adanya data perbankan,” katanya.
 
Seperti diketahui, aturan kerahasiaan bank (bank secrecy) tertuang dalam Pasal 40 UU No.10/1998 tentang Perbankan. Kerahasiaan bank mencakup simpanan nasabah (liabilities bank) dan kredit yang disalurkan (asset bank).
 
Pembukaan rahasia bisa dilakukan jika ada permintaan Menteri Keuangan dengan menyebutkan nama pejabat pajak, nama nasabah, nama kantor bank, keterangan yang diminta, dan alasan diperlukannya keterangan.
 
Keterbukaan data perbankan selama ini memang menjadi prioritas otoritas pajak selama ini. Mereka menilai fungsi perbankan harus dikembalikan sebagai intermediasi keuangan penyimpan dan peminjam dana, bukan untuk penyembunyian aset.
 
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto mengatakan Pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 28/2007 sebenarnya sudah mengatur bahwa kerahasiaan bagi pihak lain tidak rahasia apabila untuk kepentingan pajak.
 
“Jadi memang dilematis. Tetapi saya pikir ini harus segera dikomunikasikan oleh pemerintah kepada pihak perbankan, bahwa sepanjang ini untuk kepentingan negara, kenapa tidak untuk disepakat,” tuturnya.
 
Edi juga sepakat sistem perpajakan self assesment yang dianut, belum cukup lengkap untuk diterapkan apabila tidak ada alat uji dari pemerintah, yakni data yang valid. Oleh karena itu, data perbankan cukup mendesak dibutuhkan bagi otoritas pajak.
 
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan reformasi perpajakan akan terus dilakukan dalam masa Kabinet Kerja ini. Dia mengaku presiden sudah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan penerimaan pajak.
 
“Pada beberapa waktu yang lalu, presiden kan memanggil Ditjen Pajak beserta kakanwilnya dan Ditjen Bea dan Cukai. Beliau bertanya apa saja yang menjadi masalah, supaya kenaikan pajak sebesar Rp600 triliun itu bisa dikejar,” katanya.
 
Menurut Sofyan, langkah tersebut merupakan komitmen presiden untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak kita. Oleh karena itu, segala masukan akan diterima dan ditindaklanjuti, sehingga target rasio pajak 16% bisa diwujudkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper