Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsep Branchless Banking Bisa Pangkas Praktik Rentenir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap layanan perbankan nirkantor (branchless banking) yang dapat memberikan fasilitas kredit maksimal Rp20 juta dapat menggeser praktik rentenir di masyarakat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap layanan perbankan nirkantor (branchless banking) yang dapat memberikan fasilitas kredit maksimal Rp20 juta dapat menggeser praktik rentenir di masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan layanan keuangan tanpa kantor menekankan bahwa bank tidak perlu secara fisik sampai ke pelosok, sebab bank bisa mewakilkan kehadirannya kepada agen.

Agen tersebut bisa berupa individu, warung, lembaga keuangan mikro, ataupun lembaga-lembaga lainnya. Layanan nirkantor ini diharapkan membuat penetrasi perbankan di masyarakat semakin inklusif.

"Kita berharap bisa menyaingi pembiayaan dari renterir karena kemudian akses dari masyarakat tidak lagi mesti datang ke kantor bank tetapi cukup ke warung atau ke orang yang dia lebih familiar," katanya di kantor Wakil Presiden, Rabu (26/11/2014).

Perbankan nirkantor, imbuhnya, dapat memberikan layanan berupa pembukaan rekening tabungan, pengiriman uang atau remitansi, hingga pemberian kredit perbankan. Rekening tabungan bank yang dibuka melalui perbankan nirkabel diwacanakan tanpa biaya administrasi dan tanpa saldo minimal.

"Agen itu juga bisa dimintakan sarana untuk memberikan kredit. Memang maksimal baru Rp20 juta kredit yang boleh diberikan melalui agen," tuturnya.

Plafon kredit Rp20 juta dinilai cukup memadai untuk membiayai ekonomi mikro di pedesaan.

Ke depan, Muliaman optimistis layanan bank tanpa kantor dapat dikembangkan untuk menjadi sarana penyaluran program cash transfer pemerintah langsung ke masyarakat yang berhak. Layanan ini dinilai Muliaman turut melengkapi layanan digital yang diberikan oleh bank.

"Nantinya iya. setelah set up infrastrukturnya bisa dipakai, ini bisa dipakai untuk berbagai macam keperluan," imbuhnya.

Menurut Muliaman, sejumlah bank nasional sudah menyatakan minat untuk mengembangkan layanan nirkantor yang akan berjalan efektif mulai 1 Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper