Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KESEHATAN: Tak Daftar Pekerja, BUMN Kena Sanksi

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menerapkan sanksi berupa denda atau sanksi administratif bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada 1 Januari 2015.
Kartu BPJS Kesehatan. BUMN kena sanksi bila tak daftar pekerja sebagai peserta/Bisnis
Kartu BPJS Kesehatan. BUMN kena sanksi bila tak daftar pekerja sebagai peserta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menerapkan sanksi berupa denda atau sanksi administratif bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada 1 Januari 2015.

Pasalnya, BPJS Kesehatan mencatat terdapat 71 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kawasan Jabodetabek belum terdaftar dalam skema kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seperti diketahui, hingga saat ini, total BUMN mencapai 138 BUMN yang terdiri dari 20 BUMN yang melantai di bursa, 104 BUMN non-listed, dan 14 perusahaan umum (perum). Sekitar 82 BUMN tersebut memiliki kantor pusat di kawasan Jabodetabek.

“Alasannya bermacam-macam misalnya masih terikat dengan asuransi swasta, wait and see, atau prosesnya sedang berjalan,” kata Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Dirinya mengungkapkan proses adminstrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi BUMN atau perusahaan swasta berskala besar dilakukan secara detil dan rigid karena penghitung peserta juga melibatkan keluarga pekerja penerima upah yaitu suami, istri, dan anak.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 111/2013, Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015.

Sebaliknya, masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019. 

Aturan lainnya, PP No 86/2013, menyatakan sanksi akan dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui surat teguran tertulis tahap I dan II.

Jika surat teguran tidak dihiraukan, pemberi kerja akan didenda senilai 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar. Acuan tersebut mulai dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.

Pemberi kerja juga diancam tidak akan mendapatkan pelayanan publik hingga pencabutan ijin usaha, misalnya ijin mendirikan bangunan (IMB).

Tidak hanya BUMN, jumlah perusahaan swasta nasional yang terdaftar baru mencapai 110.000 unit dengan jumlah cakupan peserta hampir 10 juta jiwa, a.l  Toyota dan Bank Danamon. Padahal, BPJS Kesehatan memperhitungkan jumlahpekerja penerima upah beserta keluarganya pada perusahaan swasta nasional ditargetkan sekitar 44 juta pekerja pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper