Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Minta Penundaan Pelaksanaan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi non penerima bantuan iuran (PBI) pada tahun depan.
Hariyadi Sukamdani. /
Hariyadi Sukamdani. /

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi non penerima bantuan iuran (PBI) pada tahun depan.

Penolakan tersebut diwujudkan dengan pengiriman surat resmi kepada Presiden Jokowi agar segera merevisi Peraturan Presiden No 111/2013 terkait aturan kepesertaan bagi penerima upah.

Ketentuan itu merupakan perubahan atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan dan mewajibkan BUMN, pengusaha besar, pengusaha UMKM mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2015.

“Belum jelasnya aturan koordinasi manfaat [coordination of benefit/CoB] sehingga dikhawatirkan pemberi kerja akan membayar iuran ganda,” ucap Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum DPN APINDO di Jakarta, Jumat (28/11).

Tidak hanya itu, Hariyadi juga menambahkan keterbatasan fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, dan sistem rujukan berjenjang berpotensi menurunkan produktivitas pekerja.

Oleh karena itu, APINDO meminta penundaan batas waktu akhir kepesertaan BPJS Kesehatan dari 1 Januaru 2015 menjadi awal tahun 2019. Hal tersebut didasarkan pada peta jalan menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019 yang resmi dikeluarkan pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).   

“Kami juga menuntut pemerintah untuk merevisi opsi yang menyatakan peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Pada Perpres 111/2013, tambahnya, peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper