Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BK Batu Bara Berpotensi Sumbang Rp22 Triliun

Usulan pengenaan bea keluar pada komoditas batu bara dinilai akan membantu mendongkrak penerimaan negara dari Ditjen Bea dan Cukai di tengah permintaan optimalisasi pendapatan negara oleh Presiden Joko Widodo tahun depan.

Bisnis.com, JAKARTA – Usulan pengenaan bea keluar pada komoditas batu bara dinilai akan membantu mendongkrak penerimaan negara dari Ditjen Bea dan Cukai di tengah permintaan optimalisasi pendapatan negara oleh Presiden Joko Widodo tahun depan.

Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso mengatakan hasil hitungannya, eksekusi usulan tersebut akan mampu meningkatkan penerimaan hingga Rp22 trilun tahun depan hanya untuk komoditas itu di pos bea keluar (BK).

“Kalau kita hitung flat dengan rate BK disamakan mineral olahan kemungkinan dapat BK sekitar Rp21 triliun – Rp22 triliun hanya untuk batu bara saja, kan lumayan,” kata dia saat ditemui di kantor Kemenkeu, Rabu (10/12/2014).

Hitungan itu, sambung dia, didapatkan dengan menilik data ekspor batu bara pada 2012 sekitar 347 juta ton dengan nilai US$24,3 miliar. Pada 2013, ekspor sekitar 381 juta ton dengan nilai US$22,7 miliar. Dengan rate BK 7,5%, disamakan dengan produk mineral hasil pengelohan yang membangun smelter – sesuai PMK 153/PMK.011/2014 – penerimaan akan terdongkrak.

Dengan demikian, penerimaan BK tersebut lebih tinggi dari target APBNP 2014 senilai Rp20,6 triliun maupun target APBN 2015 senilai Rp14,3 triliun. Peningkatan tambahan tersebut cukup tinggi mengingat sebelumnya Dirjen DJBC Agung Kuswandono mengatakan tahun ini realisasi BK diproyeksikan hanya mencapai 57% dari APBNP 2014 atau sekitar Rp11,7 triliun.

Data terbaru DJBC, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 30 November 2014 –sebulan sebelum akhir tahun— realisasi paling rendah ada pada bea keluar yakni Rp10,9 triliun atau 52,92% dari target. Penurunan penerimaan BK tahun ini diakibatkan harga CPO yang masih di bawah US$750 per Metrik Ton (MT), sehingga bea keluar dikenakan 0%.

Selain melemahnya harga CPO, penurunan realiasi juga imbas dari pelarangan ekspor mineral mentah sebelum membangun smelter, khususnya untuk PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Ketika ditanya pertimbangan usulan pengenaan BK pada batu bara, Susiwijono mengungkapkan secara karakteristik komoditas tersebut sangat dimungkinkan untuk dikenai BK. Pertimbangan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang EkspoR.

Pada pasal 2 disebutkan pengenaan BK pada barang ekspor ditetapkan dengan tujan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

“Itu sangat bisa. Tapi memang usulan resmi kami belum ada, baru rencana pemikiran yang masih harus kami diskusikan dengan BKF, pembina sektor terkait, dan pihak pelaku usaha/asosiasi. Secara konsepsi instrument itu akan kita dorong. Intinya kita sedang menggali betul potensi penerimaan yang bisa kita ajukan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper