Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buka Data Nasabah Bank, Kemenkeu Diminta Tidak Sembrono

Kementerian Keungan diminta untuk cermat jika ingin meminta data nasabah perbankan untuk kepentingan pajak. Pasalnya Undang-Undang perbankan melindungi data nasabah dan simpanannya.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keungan diminta untuk cermat jika ingin meminta data nasabah perbankan untuk kepentingan pajak. Pasalnya Undang-Undang perbankan melindungi data nasabah dan simpanannya.

Pengamat Perbankan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Batara M Simatupang mengatakan jika Kemenkeu ingin mengakses data nasabah perbankan secara umum maka terlebih dahulu harus mengubah UU perbankan.

Pasalnya, dalam UU No 10/1998 tentang perubahan UU No.7/1992 tentang Perbankan mengatakan perbankan wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

“Itu ada di Pasal 40 ayat 1. Jadi kalau mereka ingin membuka data nasabah, UU dirubah dulu tidak bisa main sembrono tanpa mengubah UU, itu menjadi persoalan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/12/2014).

Batara melanjutkan UU perbankan juga memberi pengecualian untuk kasus-kasus tertentu seperti perpajakan (Pasal 41 ayat 1).

Dalam ketentuan itu Menkeu memang memiliki wewenang untuk meminta data nasabah untuk penyimpan tertentu, alias terbatas. Oleh karena itu, tidak semua data nasabah bisa dibuka.

“Hanya kasus-kasus tertentu, tidak bisa sekaligus mengakses semua rekening, ini tertentu saja. Kalau mau masal ya harus ubah dulu aturannya. Kalau tidak begitu akan menjadi masalah  ke depan,” imbuhnya.

Adapun, sebelumnya Kementerian Keuangan melalui Menkeu Bambang Brodjonegoro meminta kalangan perbankan untuk membuka data nasabah baik perorangan ataupun badan usaha guna meningkatkan penerimanaan negara dari pajak.

Data nasabah perbankan dinilai sangat valid karena menggambarkan profil wajib pajak secara aktual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper