Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Bodong: OJK Bidik Perusahaan Investasi Tawarkan Return Tak Masuk Akal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, pada 2015 bakal membidik perusahaan investasi bodong yang menjanjikan return di luar akal atau kewajaran.

Bisnis.com, BATU-Perusahaan investasi yang menawarkan return di luar hitungan akal sehat akan menjadi perhatian OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, pada 2015 bakal membidik perusahaan investasi bodong yang menjanjikan return di luar akal atau kewajaran.

Indra Kresna, Kepala OJK Malang, mengatakan di antara perusahaan investasi bodong yang bakal masuk dalam sasarannya adalah yang berada di kota Blitar yang terkenal dengan program Seven Day-nya.

“Kami akan usut segala hal yang terkait dengan perusahaan tersebut mulai dari izin, usaha, hingga program yang dijalankan. Karena kalau sampai menjanjikan return sebesar 30% jelas tidak masuk akal,” kata Indra usai membuka sosialisasi OJK ke media di kota Batu, Sabtu (13/12/2014).

Menurutnya sesuai aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) return yang wajar tersebut adalah di angka 7,72% ataupun maksimal tidak lebih dari 10%-11%.

Sehingga kalau kemudian ada perusahaan investasi yang berani memberikan return sebesar 30% hal itu jelas di luar kewajaran dan dipastikan bodong.

“Salah satu yang saat ini sedang booming adalah program Seven Day yang ada di Blitar itu dan kami siap untuk melakukan pengusutan,” jelas dia.

Selain perusahaan investasi bodong, fokus penanganan yang akal dilakukan OJK pada 2015 mendatang juga terkait dengan keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hingga koperasi yang berpraktik ala perbankan di mana programnya bukan dari anggota dan untuk anggota.

Selama 2014 OJK Malang, lanjut Indra, mencatat terdapat 90 kasus lembaga keuangan yang berhubungan dengan masyarakat dan didominasi oleh lembaga keuangan yang menawarkan profit tinggi dengan modal murah.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih perusahaan investasi.

Kalau ada yang menawarkan return tinggi dan tidak masuk akal maka bisa dipastikan perusahaan tersebut bodong.

“Masyarakat sebaiknya meminta informasi kepada OJK terkait dengan lembaga keuangan baru yang menawarkan return tinggi,” ujarnya.

Fungsi dan peran OJK sendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, melingkupi Perbankan, Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Lembaga Keuangan Mikro.

Di mana pengawasan terhadap layanan jasa keuangan di masyarakat menjadi teropong bagi OJK.

Sementara itu hingga November 2014 OJK telah menerima sedikitnya 247 aduan terkait masalah keuangan.

Pengaduan terbanyak dialamatkan kepada perbankan dan jasa keuangan.

Yan Jimmy Hendrik Simarmata, Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank OJK Malang, mengatakan pengaduan yang masuk tersebut sudah diteruskan ke OJK pusat dan sudah mendapat penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dari jumlah itu sebanyak 63 pengaduan sifatnya hanya seputar pertanyaan terkait masalah investasi,” tambah dia.

Hanya saja terkait penyelesaian masalah termasuk pada bantuan hukum, OJK hanya menangani konsumen dengan jumlah total dana maksimal Rp 500 juta.

Karena jika konsumen memiliki dana di atas Rp500 juta OJK menilai yang bersangkutan memiliki biaya untuk menggunakan jasa penasehat hukum atau pengacara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Sofi’I
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper