Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAYANAN INVESTASI: Penerbitan Perizinan Online Diluncurkan, Pendaftaran Tatap Muka Ditutup

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi meluncurkan layanan penerbitan perizinan penanaman modal online guna memudahkan calon investor dan sebagai persiapan menjadi pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nasional.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi meluncurkan layanan penerbitan perizinan penanaman modal online guna memudahkan calon investor dan sebagai persiapan menjadi pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nasional.

"Peluncuran layanan penerbitan perizinan bertujuan untuk memudahkan investor. Jadi yang biasanya hadir ke sini, sekarang cukup daftar di kantornya saja," kata Kepala BKPM, Franky Sibaranii.

Layanan penerbitan perizinan online itu merupakan bagian dari upaya membuat iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik.

Dengan diluncurkannya layanan penerbitan perizinan online yang dibuat dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan Inggris itu, ia berharap para calon investor bisa mendapatkan layanan yang lebih prima.

"Karena layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia".

Layanan perizinan online BKPM meliputi 11 jenis izin dan nonperizinan yakni izin prinsip penanaman modal (baik yang belum dan sudah berbadan hukum), izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan dan izin prinsip perubahan.

Selain itu, BKPM juga melayani secara online izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin usaha perubahan dan izin kantor perwakilan perusahaan asing.

Lembaga itu juga melayani izin fasilitas berdasarkan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor mesin dan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor barang dan bahan.

Kepala BKPM Franky menuturkan, dengan layanan online, pihaknya mengaku akan terus menjaga konsistensi pelayanan sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang ada.

"Pada November ini, sebanyak 60% permohonan perizinan sudah lebih cepat dari SOP, sekitar 24% tepat SOP dan sisanya kurang dari SOP yang biasanya dikarenakan oleh verifikasi dokumen," katanya.

Dengan sistem online, BKPM mulai Senin (15/12) tidak akan lagi menerima pendaftaran secara tatap muka.(ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper