Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA: KPK Temukan Ketidakadilan Bagi Pemberi Kerja

KPK menemukan ketidakadilan dalam penerapan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja terkait dengan penerapan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diatur dalam undang-undang.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketidakadilan ditemukan KPK terkait penerapan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja terkait dengan penerapan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diatur dalam undang-undang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang menyampaikan hasil kajian lembaga tersebut terhadap sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Salah satu hal yang ditemukan adalah tidak adilnya penerapan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja dalam UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Disebutkan ancaman pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang menunggak iuran. Ironisnya, bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program, hanya akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan layanan publik," kata Adnan dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2014).

Dia memaparkan hal itu tentu tak memenuhi rasa keadilan, serta tak mendorong pemberi kerja yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan diri ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Hal itu, papar Adnan, disebabkan risiko ancaman sanksi yang lebih ringan ketika tak mengikuti program tersebut.

KPK merekomendasikan pemerintah mengusulkan revisi UU 24/2011 kepada DPR terkait ketentuan sanksi pada pemberi kerja atau perusahaan dalam kewajiban mendaftar program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan sanksi terkait kewajiban pemberi kerja atau perusahaan dalam membayar iuran.

Sanksi pidana, demikian KPK, sebaiknya juga dikenakan bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program tersebut.

"KPK juga mendorong agar BPJS TK menyusun usulan perubahan bentuk sanksi yang akan dimasukan dalam usulan revisi UU 24/2011, serta bersama pemerintah pusat dan daerah menyusun sanksi-sanksi administratif yang berat sehingga dapat mendorong para pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya," papar Adnan.

KPK menilai BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan hajat hidup rakyat, serta dapat berdampak bagi sistem perekonomian negara secara keseluruhan.

Pada tahun 2013, PT Jamsostek (Persero) memiliki total aset lebih dari Rp153 triliun dengan dana investasi hampir Rp150 triliun dan hasil perolehan investasi mencapai Rp15 triliun.

Dana tersebut akan terus membesar, bahkan diproyeksikan akan mencapai Rp2.000 triliun pada 2030.

Oleh karena itu, KPK menilai pentingnya pengawasan terhadap lembaga yang mengelola dana ratusan triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper