Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dorong TKI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KPK mendorong Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan TKI ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, penempatan TKI di luar negeri harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan memiliki polis asuransi.

Namun, berdasarkan kajian KPK, jaminan yang didapatkan TKI hanya berupa perlindungan atau asuransi jiwa serta kerugian saja.

“Hal ini berarti tidak sesuai dengan penjelasan undang-undang bahwa perlindungan asuransi yang dimaksud sedikitnya sama dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tulis KPK dalam keterangan resminya, Selasa (16/14/2014).

Pada saat ini, ujar KPK mengutip data dari Otoritas Jasa Keuangan, hampir semua TKI yang bekerja di luar Indonesia memiliki polis asuransi yang disediakan konsorsium asuransi TKI.

Dengan demikian, KPK mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan TKI dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi para buruh yang bekerja di luar negeri tersebut.

Sebagai gambaran, kajian yang dibuat KPK sejak Februari 2014 tersebut khusus membahas sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kajian tersebut disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan kajian tersebut didasarkan pada besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan menyangkut hajat hidup rakyat, serta dapat berdampak bagi sistem perekonomian negara secara keseluruhan.

“Pengelolaan dana yang begitu besar tentu harus dibarengi dengan instrumen pengawasan yang baik, kompetensi serta integritas yang tinggi untuk mencegah terjadinya korupsi,” kata Adnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper